Mantan Anggota DPRD Palembang Divonis Hukuman Mati

PALEMBANG, suarapembaharuan.com - Mantan anggota DPRD Palembang, Doni Timur, bersama 4 orang rekannya, yang terlibat dalam kasus penyelundupan dan peredaran narkoba antarnegara, akhirnya divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas I A Palembang.


Istimewa

Hakim Ketua Bongbongan Silaban mengatakan, vonis hukuman mati terhadap Doni bersama empat terdakwa lainnya, yakni Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suharman, dan Mulyadi, karena terbukti memiliki narkotika berupa empat kilogram sabu-sabu serta 21.160 butir pil ekstasi.


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," kata Bongongan Silaban saat membacakan vonis untuk kelima terdakwa secara bergiliran. Doni dan 4 terdakwa lainnya melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.


Menurut hakim, ada lima hal yang memberatkan hukuman terhadap Dono bersama rekan sindikatnya. Hal yang memberatkan itu yakni, perbuatan mereka bertentangan dengan program pemberantasan narkoba pemerintah, perbuatan tersebut merusak generasi muda.


Selain itu, perbuatan mereka termasuk kejahatan terorganisir, dan dikategorikan sebagai transaksi lintas negara. Ini terbukti berdasarkan fakta persidangan bahwa kesaksian Mulyadi yang dibenarkan Doni bahwa 4 kilogram narkoba yang diamankan BNN pada Maret 2020, hasil kiriman dari Malaysia.


Hukuman Doni diperberat karena sebagai anggota DPRD Palembang, tidak dapat memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat. Hal lain yang memberatkan karena Doni juga pernah menjalani masa hukuman jauh hari sebelumnya, terkait dalam kasus sama, yaitu narkotika.


"Artinya terdakwa (Doni) tidak menjadikan masa hukuman itu sebagai pembelajaran melainkan justru meningkatkan kejahatannya," kata Bongbongan.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama