Teror Pembunuhan Jadi Alasan KKB Ditetapkan Sebagai Teroris

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua ditetapkan sebagai teroris karena melakukan kekerasan.


Istimewa

"Mereka selalu menebar teror. Melompok ini melakukan pembunuhan secara brutal. Kekerasan oleh kelompok ini dilakukan secara masif," ujar Mahfud MD di Jakarta, Kamis (29/4/2021).


Menurut Mahfud, penetapan KKB sebagai teroris sudah sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan tindakan terorisme.


"Dalam UU tersebut, terorisme adalah perbuatan yang melakukan kekerasan yang menimbulkan rasa teror, ancaman kekerasan untuk menimbulkan rasa takut secara meluas," tegas Mahfud MD.


KKB juga ingin menciptakan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, Iingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.


Mahfud melanjutkan, resolusi PBB juga tidak ada negara lain yang mendukung Papua berpisah dari Indonesia. Seluruh negara telah mendukung Papua menjadi bagian Indonesia. 


"Sikap pemerintah dan rakyat Indonesia termasuk Papua berpedoman resolusi majelis PBB tentang pendapat rakyat Papua termasuk Papua Barat bagian sah NKRI," katanya.


"Resolusi majelis PBB tidak ada satu pun negara menolak dan semua mendukung Papua bagian sah NKRI," sebutnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama