Tipu-Tipu Bisnis Investasi, Boss PT Zucveda Indonesia Dilaporkan Rekan Bisnis ke Polda Sumut

MEDAN, suarapembaharuan.com - Boss PT. Zucveda Indonesia (ZI) dilaporkan rekan bisnisnya ke Polda Sumatera Utara terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan. Modus dugaan penipuan ini, terlapor berinisial DW mengajak korban pelapor, Sherly, bekerja sama menanamkan modal dalam bisnis usaha Post Natal Care Unit dan Ukiyo Bar di PT. ZI yang dikelola terlapor selaku pemilik perusahaan.

Istimewa

Sherly menjelaskan, pada Jumat (4/10/2019) dirinya diajak bekerja sama menanamkan modal dalam bisnis usaha Post Natal Care Unit dan Ukiyo Bar di PT. ZI yang dikelola D selaku pemilik perusahaan. Kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut sesuai laporan polisi nomor. LP/B/682/IV/2021/SPKT II/Polda Sumut tertanggal 11 April 2021.

 

“Atas permintaan DW, saya menyetujui dan bersedia untuk menanamkan modal sebesar 15 persen sesuai dengan Surat Perjanjian Investasi Modal 2020 tertanggal 29 Oktober 2019,” ujar Sherly didampingi Kuasa Hukumnya Budi D. Simanungkalit dari Kantor Ali Leonardi & Associates, Sabtu (17/4/2021).

 

Menurut Sherly, setelah menanamkan modal dalam kegiatan bisnis usaha tersebut, DW tidak memberikan laporan keuangan secara transparan. Pemilik PT. Zucveda Indonesia dituding Sherly dengan sengaja membebankan biaya pengerjaan renovasi, pengadaan keperluan peralatan dan barang senilai Rp1,1 miliar lebih, serta anggaran biaya sewa lokasi selama 5 tahun sebesar Rp1,7 miliar lebih. 


“Selain itu, ada dugaan transaksi tidak masuk dalam rekening yang disepakati dan diduga masuk ke rekening pribadi. Terlapor tidak bersedia menunjukkan bukti pengeluaran kas yang didukung oleh bukti-bukti sehingga telah merugikan saya selaku Investor,” ucap Sherly.


Pemilik PT. Zucveda Indonesia berinisial DW juga dilaporkan rekan bisnisnya yang lain bernama Caroline Natalia Chandra. Caroline juga merupakan investor (penanam modal) sebesar 15 persen di PT Zucveda Indonesia sesuai Surat Perjanjian Investasi Modal 2020 tertanggal 29 Oktober 2019. D dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai laporan polisi nomor : LP/80/I/2021/SUMUT/SPKT II tertanggal 14 Januari 2021 di Polda Sumut.


Sherly dan Caroline Natalia Chandra bermohon kepada Kapolda Polda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra agar menindak lanjuti laporan mereka demi terciptanya kepastian hukum.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama