Usai Presiden Jokowi Perintahkan Panglima TNI dan Kapolri Buru KKB, Beredar Surat OPM Minta Berunding

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Sebuah surat dari Organisasi Papua Merdeka (OPM) beredar luas di media sosial. Dalam surat yang ditandatangani Penanggung Jawab Politik OPM-TPNPB, Ketua Umum Jeffrey Bomanak, OPM meminta untuk berunding dengan pemerintah Indonesia.


Istimewa

Surat ini diduga merespons perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, terkait Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Papua, Brigjen TNI I Gusti Putu Danny Karya Nugraha yang gugur ditembak KKB di Beoga, Kabupaten Puncak, Papua, Minggu (25/4/2021) lalu.

 

Jokowi menginstruksikan untuk memburu pelaku penembakan. Jokowi juga menegaskan tidak ada tempat bagi KKB di Indonesia, termasuk Papua.

 

"Saya tegaskan tak ada tempat untuk kelompok-kelompok kriminal bersenjata di tanah Papua ataupun di seluruh pelosok Tanah Air," kata Jokowi, Senin (26/4/2021).

 

Surat OPM itu menyebutkan tiga poin. Pertama, OPM secara terbuka dan bertanggung jawab terhadap perang TPNB di wilayah Papua.

 

"Pertama, OPM sebagai organisasi induk perjuangan bangsa Papua untuk kemerdekaan dan kedaulatan bangsa Papua secara terbuka dan bertanggung jawab terhadap perang TPNB di seluruh teritorial West Papua," demikian isi poin pertama surat tersebut.

 

Dalam poin kedua, OPM mengatakan, konflik bersenjata antara TPNB OPM melawan TNI-Polri hanya dapat diselesaikan melalui perundingan. OPM yang mengakui bertanggung jawab atas kondisi yang terjadi di Papua mengatakan, Presiden Indonesia Jokowi telah menginstruksikan operasi militer di Papua dan dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. 

 

"Konflik bersenjata antara TPNB OPM melawan TNI Polri hanya dapat diselesaikan melalui perundingan yang bermartabat dan demokratis berdasarkan ketentuan dan aturan internasional oleh kedua aktor utama OPM dan NKRI, maka itu Presiden RI dan Ketua DPR RI tidak boleh instruksikan TNI-Polri melakukan operasi militer di West Papua. Hal tersebut merupakan pelanggaran konstitusi dan pelanggaran HAM berat oleh NKRI bagi bangsa Papua."

 

Pada poin ketiga, OPM meminta kepada Gubernur Papua dan Papua Barat, DPR, seluruh bupati, Dewan Gereja Papua, mengeluarkan statement politik terkait perintah Jokowi. Selanjutnya, OPM meminta mereka juga untuk menekan pemerintahan RI.

 

"Disampaikan kepada Gubernur Papua dan Papua Barat, DPRP, MPRP, dan seluruh bupati-bupati, dan organisasi sipil perjuangan bangsa Papua, Dewan Gereja Papua, seluruh lembaga kemanusiaan di Papua secara bersama dapat mengeluarkan statement politik untuk menolak invasi militer dan operasi militer TNI-Polri ke Papua. Selanjutnya semua pihak untuk menekan pemerintahan RI secara demokratis dapat berunding bersama OPM sebagai penanggung jawab politik aktor utama konflik di Tanah Papua," bunyi surat OPM tersebut.

 

"Konflik bersenjata hanya dapat diselesaikan melalui perundingan internasional yang demokratis dan bermartabat antara kedua aktor utama, yaitu OPM dan NKRI," kata OPM kembali dalam surat tersebut.

 

Di akhir surat tersebut, OPM meminta pemerintah RI dan seluruh masyarakat Papua memperhatikan tiga poin permintaan mereka.

 

"Dikeluarkan pada tanggal 27 April 2021 dari Kantor Pusat Perjuangan Bangsa Papua Markas Besar OPM TPNPB Victoria," kata Bomanak Jeffrey.

 

Surat OPM ini telah beredar luas di media sosial, salah satunya diposting di akun info komando. 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama