1.365 Narapidana Lapas Tanjung Gusta Peroleh Remisi, 6 Langsung Bebas

MEDAN, suarapembaharuan.com - Sebanyak 1.365 narapidana atau warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tanjung Gusta Medan, memperoleh pengurangan masa hukuman di Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Enam orang di antaranya langsung bebas bebas usai memperoleh remisi. 

Istimewa
Kepala Lapas Klas I Tanjung Gusta, Erwendi Supriyanto mengatakan pembacaan surat keputusan pemberian remisi tersebut disampaikan di Masjid Al Taubah di Lapas Tanjung Gusta usai salat Idul Fitri. Pemberian remisi secara simbolis dihadiri oleh sejumlah perwakilan narapidana. 

 

"Warga binaan yang mendapatkan remisi berdasarkan PP 99 sebanyak 980 orang, berdasarkan PP 28 sebanyak 23 orang dan remisi untuk tindak pidana umum sebanyak 362 orang," ujar Erwendi, Kamis (13/5/2021).

 

Tujuh orang napi mendapatkan remisi selama lima belas hari, selanjutnya 790 orang mendapatkan remisi satu bulan. Selanjutnya 455 orang memperoleh potongan selama satu bulan 15 hari dan 194 orang mendapatkan remisi selama dua bulan. 

 

"Enam orang mendapatkan remisi bebas walaupun masih harus menjalani subsider pengganti hukuman denda," kata Erwedi. 

 

Erwedi berharap para warga binaan yang memperoleh kebebasan di pemberiaan remisi di hari besar keagamaan ini bisa segera berbaur dengan masyarakat. Mereka juga diharapkan bisa memberikan contoh yang baik bagi warga saat menjalankan aktivitas sehari-hari.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama