AP II Dukung Aturan Pemerintah Atas Larangan Mudik Lebaran

KUALANAMU, suarapembaharuan.com - PT Angkasa Pura (AP) II siap mengikuti aturan pemerintah yang mengeluarkan aturan larangan mudik mulai 6 - 17 Mei 2021. AP II selaku pengelola 20 bandara di Indonesia akan mengikuti kebijakan tersebut.


Istimewa

Senior Manager of Operation and Service Bandara Internasional Kualanamu, Agoes Soepriyanto mengatakan, kebijakan pemerintah yang melarang masyarakat untuk mudik ke kampyng halaman demi mencegah lonjakan kasus penyebaran Covid-19. 


“Tujuan kebijakan itu positif untuk masyarakat itu sendiri, yaitu demi melindungi diri sendiri, keluarga tercinta maupun orang sekitarnya. Silaturahmi lebaran dapat dilakukan secara virtual," ujar Agoes Soepriyanto di Bandara Kualanamu, Selasa (4/5/2021).


Agoes memastikan seluruh stakeholder di bandara yang dikelola AP II akan mendukung keputusan pemerintah yang melarang masyarakat untuk mudik ke kampung halaman. AP II bersama stakeholder akan menjalankan tugasnya.


"AP II akan memfasilitasi adanya Posko Monitoring dan Pemeriksaan di bandara-bandara yang dikelola untuk melakukan pemeriksaan dokumen persyaratan perjalanan pada masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021. Hanya pelaku perjalanan khusus," katanya.


Misalnya, perjalanan kedinasan, mengunjungi keluarga yang sakit atau tengah berduka, ibu hamil untuk kepentingan persalingan dan kepentingan non-mudik lainnya yang dilengkapi dengan surat dari kelurahan. 


"Stakeholder yang bertugas di Posko Monitoring dan Pemeriksaan antara lain unsur Satgas Penanganan Covid-19, Otoritas Bandara, maskapai, TNI/Polri dan pemda setempat. Koordinasi ini akan terus ditingkatkan," sebutnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama