Dirut Kimia Farma Diperiksa Polda Sumut, Diduga Terkait Kasus Rapid Test Antigen Bekas

MEDAN, suarapembaharuan.com – Direktur Utama (Dirut) PT Kimia Farma Diagnostik, Adil Fadillah Bulqini, diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumut, terkait kasus penggunaan alat uji cepat atau rapid antigen pakai alat bekas di Bandara Kualanamu Internasional International (KNIA) Deliserdang. Total sudah 23 saksi yang diperiksa polisi terkait kasus tersebut.


Istimewa

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan terkait pemeriksaan tersebut. Total sudah 23 orang saksi yang diperiksa dalam rangka pengembangan kasus tersebut.

 

Dia mengatakan, ke-23 saksi yang diperiksa yakni lima orang saksi di tempat kejadian perkara (TKP), 15 orang dari Kimia Farma Diagnostik yang berada di Jalan RA Kartini Medan.

 

Istimewa

"Kemudian dua orang dari PT Angkasa Pura Solution dan juga Dirut KFD (Kimia Farma Diagnostik)," katanya, Minggu (2/5/2021).

 

Hingga saat ini penyidik Polda Sumut masih melakukan pengembangan penyelidikan terkait kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.

 

Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan lima orang tersangka kasus penggunaan alat uji cepat antigen di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang. Aksi para tersangka sudah berlangsung sejak Desember 2020.

 

Lima orang tersangka yakni eks Plt Branch Manager Laboratorium Kimia Farma Medan, Picandi Mosko dan empat orang eks pegawai di perusahaan farmasi tersebut yakni DP, SP, MR dan RN.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama