Gubernur Sumut Akui Penjual Vaksin Covid-19 Berprofesi Dokter

MEDAN, suarapembaharuan.com - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi membenarkan ada oknum aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut dan lembaga pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan ditangkap Polda Sumut terkait kasus penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal. Ironisnya, dua orang penjual vaksin tersebut diketahui berprofesi sebagai dokter.  

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi (Foto : Istimewa)

Edy Rahmayadi mengaku belum mendapatkan informasi terkait penangkapan oknum ASN tersebut. Namun demikian, dua orang yang diamankan petugas diketahui berprofesi sebagai dokter di Dinkes Sumut dan dokter rutan. 

 

"Ada dua dokter. Dokter di rutan dan Dinkes Sumut yang menyalahgunakan vaksin saat proses vaksinasi terhadap tahanan," kata Edy Rahmayadi, Jumat (21/5/2021). 

 

Edy mengatakan kedua oknum dokter tersebut diduga menjual vaksin Covid-19 kepada tahanan tersebut keluar. Namun demikian, Edy mengaku masih menunggu informasi lebih lanjut terkait kasus tersebut. 

 

"Begitu yang masih saya dengar. Mari sama-sama kita tunggu karena mereka masih diproses," kata Edy Rahmayadi. 

 

Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal. Dari empat orang yang ditetapkan, dua orang di antaranya merupakan oknum Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut, satu orang dokter Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan dan satu orang lagi pemberi suap. 


Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, empat orang yang diamankan berinisial SW pemberi suap, IW dokter Lapas Tanjung Gusta, KS dokter di Dinkes Sumut serta SH staf di Dinkes Sumut. Penangkapan keempatnya bermula saat petugas menerima informasi terkait adanya jual beli vaksin Covid-19 dari masyarakat. 

 

"Informasi tersebut menyatakan adanya tindakan penjualan vaksin Covid-19 kepada kelompok masyarakat yang seharusnya belum mendapatkan vaksinasi," ujar Panca Putra, Jumat (21/5/2021). 

 

Mendapatkan laporan, petugas kemudian melakukan investigasi lebih lanjut. Petugas kemudian berhasil mengetahui kegiatan vaksinasi yang berlangsung di perumahan di sebuah perumahan di Kota Medan. 

 

"Petugas kemudian menggerebek rumah tersebut dan mengamankan para tersangka," kata Panca. 

 

Pemberian vaksin tersebut dikoordinir oleh SW yang merupakan agen properti yang bekerjasama dengan IW dan KS. Dari pendalaman dan pemeriksaan yang dilakukan, modus operandinya SW melakukan koordinasi dengan IW dan KS. 

 

Vaksin tersebut seharusnya diberikan kepada petugas publik dan napi di Lapas Tanjung Gusta. Namun oleh para tersangka, vaksin tersebut malah diberikan kepada orang lain dengan biaya sebesar Rp250.000. 

 

"Tetapi vaksin itu diberikan kepada masyarakat yang membayar," jelasnya.

 

Menurut Panca, total uang yang sudah diterima para tersangka selama 15 kali vaksinasi mencapai Rp271.250.000. Lalu fee yang diberikan kepada SW dari hasil kegiatan tersebut sebesar Rp32.550.000. 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama