Edy Rahmayadi Pastikan Pecat Oknum Dokter Dinkes Sumut Jual Vaksin Covid-19

MEDAN, suarapembaharuan.com - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi memastikan memberikan sanksi tegas kepada oknum aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas Kesehatan Sumut yang menjual vaksin Covid-19 secara ilegal. Diketahui, dua dari 4 tersangka yang menjual vaksin Covid-19 secara ilegal yakni KS dokter di Dinkes Sumut serta SH staf di Dinkes Sumut.

Istimewa

"Pecat. Sudah pasti dipecat itu," ujar Edy Rahmayadi, Jumat (21/5/2021). 


Edy mengatakan pemberian vaksin kepada masyarakat untuk membentuk kekebalan tubuh dan mencegah penyebaran virus Covid-19. Edy meminta kepada seluruh jajarannya untuk tidak melakukan tindakan yang menyalahi aturan dan bekerja sesuai dengan SOP yang berlaku. 


"Bekerjalah sesuai SOP sebagaimana aturan yang berlaku," kata Edy. 


Sebelumnya, Polda Sumatera Sumut menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal. Dari empat orang yang ditetapkan, dua orang di antaranya merupakan oknum Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut, satu orang dokter Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan dan satu orang lagi pemberi suap. 




Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, empat orang yang diamankan berinisial SW pemberi suap, IW dokter Lapas Tanjung Gusta, KS dokter di Dinkes Sumut serta SH staf di Dinkes Sumut. Penangkapan keempatnya bermula saat petugas menerima informasi terkait adanya jual beli vaksin Covid-19 dari masyarakat. 

 

"Informasi tersebut menyatakan adanya tindakan penjualan vaksin Covid-19 kepada kelompok masyarakat yang seharusnya belum mendapatkan vaksinasi," ujar Panca Putra, Jumat (21/5/2021). 

 

Mendapatkan laporan, petugas kemudian melakukan investigasi lebih lanjut. Petugas kemudian berhasil mengetahui kegiatan vaksinasi yang berlangsung di perumahan di sebuah perumahan di Kota Medan. 

 

"Petugas kemudian menggerebek rumah tersebut dan mengamankan para tersangka," kata Panca. 

 

Pemberian vaksin tersebut dikoordinir oleh SW yang merupakan agen properti yang bekerjasama dengan IW dan KS. Dari pendalaman dan pemeriksaan yang dilakukan, modus operandinya SW melakukan koordinasi dengan IW dan KS. 

 

Vaksin tersebut seharusnya diberikan kepada petugas publik dan napi di Lapas Tanjung Gusta. Namun oleh para tersangka, vaksin tersebut malah diberikan kepada orang lain dengan biaya sebesar Rp250.000. 

 

"Tetapi vaksin itu diberikan kepada masyarakat yang membayar," jelasnya.

 

Menurut Panca, total uang yang sudah diterima para tersangka selama 15 kali vaksinasi mencapai Rp271.250.000. Lalu fee yang diberikan kepada SW dari hasil kegiatan tersebut sebesar Rp32.550.000.


Oleh sebab itu, terhadap SW selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999.


Kemudian untuk IW dan KS selaku penerima suap, dikenakan pasal 12 huruf a dan b dan/atau Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001.

 

Selanjutnya dijunctokan dengan Pasal 64 ayat 1 KUHP serta Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

 

Sementara itu terhadap tersangka SH yang berperan memberikan vaksin kepada IW tanpa melewati prosedur yang seharusnya dijerat Pasal 372 dan 374 KUHP yang bila memungkinkan akan dijerat dengan pasal tindak korupsi.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama