Dokter Lapas Tanjung Gusta Terlibat Penjualan Vaksin Covid-19, Ini Kata Kemenhumkam

MEDAN, suarapembaharuan.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhumkam) wilayah Sumatera Utara (Sumut) membenarkan seorang oknum ASN yang berada di rumah tahanan (rutan) Klas I Tanjung Gusta Medan terlibat penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal. Saat ini oknum ASN yang bekerja sebagai dokter tersebut sudah ditahan Polda Sumut. 

Istimewa

Kadivpas Kemenkumham Sumut, Anak Agung Krisna mengatakan oknum ASN yang ditahan tersebut berinisial IW. Dia merupakan dokter yang ditugaskan di Rutan Klas I A Tanjung Gusta Medan sejak tahun 2019 lalu. 


"Praktik itu diluar kedinasan. Dia melakukan secara sendirian tanpa sepengetahuan kepala rutan maupun Kanwil Kemenkumham Sumut. IW harus bertanggung jawab atas tindakannya," ujar Anak  Agung. 


Agung mengatakan tindakan yang dilakukan oleh IW merupakan aksi ilegal diluar tugasnya sebagai dokter di Rutan Klas I A Tanjung Gusta. Agung menegaskan pihaknya tidak mengetahui praktik curang yang dilakukan oleh IW. 


"Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini ke Polda Sumut. Kami senantiasa mendukung dan bersinergi dengan Polda Sumut dalam rangka penegakan hukum," kata Agung.


Sebelumnya, Polda Sumatera Sumut menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal. Dari empat orang yang ditetapkan, dua orang di antaranya merupakan oknum Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut, satu orang dokter Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan dan satu orang lagi pemberi suap. 




Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, empat orang yang diamankan berinisial SW pemberi suap, IW dokter Lapas Tanjung Gusta, KS dokter di Dinkes Sumut serta SH staf di Dinkes Sumut. Penangkapan keempatnya bermula saat petugas menerima informasi terkait adanya jual beli vaksin Covid-19 dari masyarakat. 

 

"Informasi tersebut menyatakan adanya tindakan penjualan vaksin Covid-19 kepada kelompok masyarakat yang seharusnya belum mendapatkan vaksinasi," ujar Panca Putra, Jumat (21/5/2021). 

 

Mendapatkan laporan, petugas kemudian melakukan investigasi lebih lanjut. Petugas kemudian berhasil mengetahui kegiatan vaksinasi yang berlangsung di perumahan di sebuah perumahan di Kota Medan. 

 

"Petugas kemudian menggerebek rumah tersebut dan mengamankan para tersangka," kata Panca. 

 

Pemberian vaksin tersebut dikoordinir oleh SW yang merupakan agen properti yang bekerjasama dengan IW dan KS. Dari pendalaman dan pemeriksaan yang dilakukan, modus operandinya SW melakukan koordinasi dengan IW dan KS. 

 

Vaksin tersebut seharusnya diberikan kepada petugas publik dan napi di Lapas Tanjung Gusta. Namun oleh para tersangka, vaksin tersebut malah diberikan kepada orang lain dengan biaya sebesar Rp250.000. 

 

"Tetapi vaksin itu diberikan kepada masyarakat yang membayar," jelasnya.

 

Menurut Panca, total uang yang sudah diterima para tersangka selama 15 kali vaksinasi mencapai Rp271.250.000. Lalu fee yang diberikan kepada SW dari hasil kegiatan tersebut sebesar Rp32.550.000.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama