Polda Sumut Gelar dan Satgas Covid-19 Operasi Yustisi Skala Besar

MEDAN, suarapembaharuan.com - Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama Satgas Covid-19 serta dibantu TNI menggelar operasi yustisi berskala besar di wilayah Sumut, Kamis (20/5/2021) malam. Operasi gabungan ini dilakukan menindaklanjuti instruksi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi yang meminta tempat hiburan malam ditutup sampai 31 Mei 2021.  

Istimewa

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, Operasi Yustisi ini dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan karena Covid-19 meski tidak terlihat namun ada disekitar kita. 

Istimewa

"Kami berikan pemahaman kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan 3M seperti memakai masker, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan sehingga dapat menekan penyebaran Covid-19," ujar Hadi, Jumat (20/5/2021)

 

Dalam operasi kali ini, petugas gabungan menggelar razia di sejumlah tempat yang kerap dikunjungi warga di wilayah Kecamatan Sunggal. Beberapa di antaranya kafe seperti Permata Cafe, Rileks Cafe, Samudra coffee serta tempat hiburan yang berada di sepanjang Jalan Ngumban Surbakti dan Jalan Gagak Hitam, Kota Medan. 

 

Petugas mengimbau warga yang masih beraktivitas untuk kembali ke rumah masing-masing. Selain itu, sebagian petugas memberikan Surat Edaran Gubernur Sumut tentang pembatasan jam operasional di masa pandemi Covid-19 kepada warga dan pengusaha tempat hiburan. 

 

Hadi menuturkan pihaknya akan menegur dan meminta para pengelola usaha untuk menutup usahanya apabila melanggar pembatasan jam operasional sesuai dengan Instruksi Gubernur Sumut.

 

"Patuhi instruksi yang diberikan oleh pemerintah. Oleh sebab itu, upaya pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19, diperlukan kesungguhan dari kita semua untuk menahan lajunya peningkatan jumlah korban yang terpapar," ucapnya.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama