Jelang Lebaran, Bupati Karo Minta Mobilitas Kendaraan di Pintu Keluar Masuk Diperketat

KARO, suarapembaharuan.com - Bupati Karo Cory Sebayang menerbitkan Surat Edaran Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pembatasan Mobilitas Masyarakat di Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Karo. Penerbitan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari larangan mudik yang diterapkan pemerintah pusat di Hari Raya Idul Fitri. 

 

Istimewa

Cory Sebayang melalui surat edarannya meminta seluruh camat dan kepala desa serta unsur lainnya di Kabupaten Karo untuk memperketat mobilitas kendaraan di pintu keluar masuk Kabupaten Karo, khususnya kawasan yang berbatasan langsung dengan Provinsi Aceh.

 

"Langkah ini sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13  Tahun 2021 tentang Larangan Mudik di Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19," tulis Cory. 

 

Istimewa

Melalui surat edaran tersebut, Cory mengimbau seluruh ASN, TNI/Polri dan pegawai BUMN maupun BUMD yang berpergian ke luar kota untuk melampirkan surat izin perjalanan tertulis dari pejabat setingkat eselon II dengan tanda tangan basah. Surat izin tersebut juga wajib berpedoman dengan Surat Edaran Bupati Karo Nomor 27 Tahun 2021 tentang Tindak Lanjut Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 Terhadap ASN di Lingkungan Pemkab Karo. 

 

"Bagi pegawai swasta yang hendak melakukan perjalanan ke luar kota, wajib melampirkan surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan tertinggi," ujar Cory. 

 

Bupati Karo yang baru dilantik Gubernur Sumatra Utara ini ini meminta seluruh pejabat di tingkat kecamatan dan desa di seluruh Kabupaten Karo, memastikan kelengkapan administrasi sesuai dengan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik. 

 

"Untuk Dinas Perhubungan dan organisasi pengelola angkutan untuk meningkatkan fasilitas pelayanan kesehatan serta meningkatkan pengawasan terhadap seluruh pelaku perjalanan internasional maupun domestik yang masuk ke Kabupaten Karo," ucapnya. 

 

Cory Sebayang juga meminta Dinas Pariwisata Kabupaten Karo juga melakukan monitoring dan pengawasan ke lokasi-lokasi objek wisata. 

 

"Pastikan juga seluruh pelaku objek wisata mematuhi protokol kesehatan. Bagi yang melanggar pastikan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya. 

 

Selain itu, warga yang merayakan Idul Fitri juga diminta untuk melakukan silaturahmi secara virtual dan membatasi pertemuan fisik baik dengan anggota keluarga dan kerabat lainnya. 

 

Sementara Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting meminta masyarakat Karo untuk mematuhi surat edaran tersebut. Langkah tersebut merupakan cara terbaik untuk mencegah cluster baru penyebaran Covid-19. 

 

"Ini merupakan langkah terbaik untuk kita semua. Seperti yang diketahui, penyebaran Covid-19 masih menjadi ancaman nyata hingga kesehatan masyarakat menjadi hal paling utama," kata Theo.

 

Theo juga meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) ikut menyosialisasikan surat edaran kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karo. ASN juga diminta memberikan contoh yang baik kepada masyarakat Karo. 

 

"Kami sudah menyiapkan sanksi kepada para pegawai yang nekat melanggar aturan sebagaimana tertuang dalam surat edaran," ucap Theo.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama