MEDAN, suarapembaharuan.com - Kapolda Sumut, Irjen Pol Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak memerintahkan bawahannya untuk menutup dua kolam renang yang melanggar ketentuan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Istimewa |
Kapolda Panca Putra langsung memberikan perintah itu karena saat melaksanakan patroli udara menggunakan helikopter memantau lokasi pemandian kolam renang pada hari libur, Minggu (23/5/2021), menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan.
Dari pemantauan udara, orang nomor satu di Polda Sumut itu melihat dua lokasi pemandian kolam renang di daerah Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, yang menerima pengunjung melebihi kapasitas di tengah situasi pandemi dan melanggar aturan prokol kesehatan Covid-19.
Selanjutnya, Kapolda Sumut langsung menginstruksikan Polrestabes Medan dan Polsek Patumbak yang dipimpin Kabid Propam Poldasu, Kombes Pol Donald Simanjuntak, untuk menutup ke dua lokasi pemandian kolam renang karena telah dipadati masyarakat melebihi kapasitas.
Istimewa |
Adapun ke dua lokasi pemandian yang didatangi aparat kepolisian, yakni Kolam Renang Istiqlal di Marendal dan Kolam Renang Pondok Cabe Kecamatan Patumbak.
"Untuk di Kolam Renang Istiqlal menerima pengunjung sebanyak 1.000 orang dan Kolam Renang dipadati 2.000 orang," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Karena menerima pengunjung lebih dari 50 persen, Hadi mengungkapkan ke dua lokasi pemandian kolam renang itu pun telah ditutup untuk sementara waktu dalam mencegah penularan Covid-19.
"Kita (Polda Sumut) juga telah berkoordinasi dengan ke dua pengelola kolam renang memberikan edukasi untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah Covid-19. Apabila nantinya, masih ditemukan adanya pengunjung yang melebihi kapasitas dan tidak mematuhi prokes maka izin usaha akan dicabut," tandasnya.
Posting Komentar