Lima Oknum Polisi Pesta Narkoba, Kapolrestabes Surabaya: Ancaman Maksimal 15 Tahun Penjara

SURABAYA, suarapembaharuan.com – Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir menegaskan, lima oknum polisi yang ditangkap bersama tiga orang warga sipil karena diduga pesta narkoba, tetap akan menjalani proses hukum pidana.


Istimewa

"Sampai saat ini, lima anggota Polri dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman. Sanksi terhadap oknum polri sesuai dengan pasal 112 dan 114, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” ujar Jhonny Eddizon, Jumat (30/4/2021) malam.


Kelima oknum polisi itu yakni, Iptu EJ, Iptu MS, Aipda AP, Brigadir S dan Brigadir IS. Sedangkan warga sipil yang turut diamankan yakni, CC, D dan IS. Sedangkan warga sipil yang turut diamankan yakni, CC, D dan IS, juga diproses hukum.


"Dalam proses penindakan ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 27,4 Gram, 8 butir happy five dan satu butir ekstasi. Mereka diamankan dari Hotel Midtown. Mereka masih diperiksa oleh Propam Mabes Polri bekerjasama dengan Propam Polda Jatim," katanya.


Menurutnya, penindakan ini adalah wujud komitmen Bapak Kapolri maupun Kapolda Jatim. Penangkapan ini menjadi koreksi agar petugas menunjukkan komitmen dan integritas. Bahwa jaringan sindikat narkoba akan melakukan upaya untuk menggagalkan pemberantasan narkoba.


"Kami mengucapkan terima kasih kepada personil Polri yang masih mempunyai integritas dalam pemberantasan penyalagunaan narkoba. Kami yakin dan percaya bahwa masih banyak anggota polri yang masih memegang komitmen pemberantasan narkoba," sebutnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama