Nani Apriliani Penabur Racun Sianida Sudah Menikah Siri Dengan Tomy

BANTUL, suarapembaharuan.com - Kasus sate yang dilumuri racun sianida oleh Nani Apriliani (25), memasuki babak cerita terbaru. Sebelum merasa sakit hati dan menaruh dendam, antara Nani dengan Tomy, pria mengaku polisi yang mau diracuninya, diduga sudah menikah siri.


Istimewa

Ketua RT 3 Pedukuhan Cepokojajar, Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan Agus Riyanto mengatakan, pasangan Tomy dan Nani Aprilia sudah datang menemunia untuk melaporkan sebagai warga baru di kawasan Pedukuhan Cepokajajar tersebut.


"Mereka sudah setahun tinggal di daerah ini. Sebelum mampir ke rumah saya, mereka telepon saya dulu. Mereka mengaku sudah menikah siri. Untuk menguatkan bukti laporan itu, Nani menyambungkan komunikasi ibunya dengan saya," ujar Agus Riyanto, Selasa (4/5/2021).


Agus Riyanto menyampaikan, sebagai ketua RT dirinya sempat mempertanyakan keabsahan dari pernikahan tersebut. Saat itu, orangtua Nani Apriliani melalui telepon menjamin pasangan itu memang benar sudah menikah


"'Anu Pak, titip anak saya mau tinggal di situ," kata ibu Nani Apriliani. "Saya menjawab, Insyaallah siap, Buk. Terus ibunya bilang itu, sudah menikah secara agama," ujarnya sambil menambahkan, pasangan itu tak ada memperlihatkan foto pernikahan.


"Mereka hanya memperlihatkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP). Tak ada bukti poto pernikahan. Saya merasa yakin karena Nani Apriliani menyambungkan komunikasi dengan ibunya. Rumah yang ditempati itu pun baru mereka beli," sebutnya.


Sebelumnya, Kepolisian Resort (Polres) Bantul mengungkapkan Nani Apriliani (25) menggunakan racun sianida yang ditaburkan ke sate, sehingga menewaskan anak driver ojek online, Naba Faiz Prasetya (10).


Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul, AKP Ngadi mengatakan, Nani Apriliani merupakan pelaku yang bekerja di salon, warga Dusun Sukasih, Desa Buniwangi, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. 


"Niat pelaku mau meracun seorang petugas kepolisian bernama Tomy. Nani Apriliani memanfaatkan Bandiman ayah dari korban Naba Faiz, yang ketika itu sedang istirahat di masjid yang ada di Jalan Gayam Yogyakarta. Ayah korban diberi upah Rp30.000," ujar Ngadi.


Nani Aprilliani menaburkan racun sianida itu sesuai saran dari temannya. Saat itu, dia curhat mengenai rasa dendamnya kepada Aiptu Tomy yang tidak jadi menikahinya. NA mengikuti saran rekannya itu. Dia menaruh KCN di bumbu sate yang dikirimkan.


"Sesuai keterangan dari Nani dan saran dari temannya, dia menaruh racun di sate ayam hanya untuk memberikan pelajaran kepada Tomy. Racun itu diharapkan membuat korban muntah dan diare saja. Harapannya menjadi pembelajaran untuk Tomy,” katanya. 


Namun, rencana mengirimkan lewat ojol tanpa aplikasi justru salah sasaran. Keluarga Tomy tidak mau menerima dengan alasan tidak mengenal pengirim. Sate beracun itu akhirnya dibawa pengemudi ojol Bandiman ke rumah untuk disantap bersama keluarga hingga berujung tewasnya sang anak, Naba Faiz Prasetya. 


Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider 338 KUHP tentang Pembunuhan sub Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76c UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya bisa berupa hukuman mati atau pidana seumur hidup.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama