Jual Vaksin Covid-19 untuk Napi ke Warga Perumahan Elit, Pelaku Raup Keuntungan Rp271 Juta Lebih

MEDAN, suarapembaharuan.com - Vaksin Covid-19 untuk narapidana dan petugas pelayanan publik di lembaga pemasyarakatan di Sumatra Utara dijual belikan secara ilegal. Bahkan, vaksin itu dijual ke warga perumahan elit. 

Istimewa

"Seharusnya, vaksin tersebut diserahkan kepada petugas publik dan para napi namun justru dijual para tersangka kepada warga komplek perumahan,” ujar Kapolda Sumatra Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, Sabtu (22/5/2021).

 

Peralihan peruntukkan vaksin itu dari petugas publik dan para napi ke warga komplek perumahan elit, berkat peran tersangka IW dokter di Lapas Tanjung Gusta Medan serta KS yang merupakan dokter di Dinas Kesehatan Sumut serta SH yang merupakan ASN di Dinas Kesehatan Sumut. 

 

"Praktik ini diinisiasi oleh SW seorang agen properti yang mengaku dimintai tolong oleh sejumlah orang untuk membantu vaksinasi. SW lalu menghubungi IW yang lalu berkomplot dengan SW dan SH hingga vaksin Covid-19 ini bisa disuntikkan ke warga perumahan elit tersebut," ucap Panca.

 

Panca mengaku sudah sebanyak 1.085 orang warga yang menerima vaksin yang sejatinya diperuntukkan bagi para petugas publik dan napi tersebut. Untuk setiap penyuntikkan warga dipatok biaya Rp250.000. 

 

"Dari praktik tersebut mereka meraup keuntungan Rp271.250.000," terang Panca. 

 

Dikatakannya, terhadap SW selaku pemberi suap, dan kepada IW dan KS selaku penerima suap, dikenakan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001.

 

“Selanjutnya dijuntokan dengan Pasal 64 ayat 1 KUHP serta Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ucapnya.

 

Sementara itu terhadap tersangka SH, Panca mengatakan, berperan memberikan vaksin kepada IW tanpa melewati prosedur yang seharusnya. Kepadanya akan dikenakan Pasal 372 dan 374 KUHP yang bila memungkinkan akan dijerat dengan pasal tindak korupsi.

 

Sebelumnya diberitakan, Polisi membongkar praktik jual beli vaksin Covid-19 ilegal di Medan, Sumatera Utara. Praktik ini dibongkar setelah Polisi menerima adanya pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di salah satu perumahan mewah di Medan.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama