Curi Ikan di Perairan Indonesia, 3 Kapal Malaysia Ditenggelamkan Kejari Belawan

Ricardo Sinaga


MEDAN, suarapembaharuan.com - Kejaksaan Negeri Belawan memusnahkan tiga unit kapal ikan asing berbendera Malaysia, Rabu (2/6/2021). Ketiga kapal tersebut ditenggelamkan menggunakan pemberat batu setelah dinyatakan bersalah mencuri ikan di perairan Indonesia. 

Tiga kapal asing berbendera Malaysia ditenggelamkan di perairan Belawan. (Foto : Ricardo Sinaga)

Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Nusirwan mengatakan, ketiga kapal ikan berbendera Malaysia yang ditenggelamkan KM SLFA 5156, KM KHF2559 dan KM SLFA 5170. Ketiga kapal tersebut ditangkap petugas KKP di kawasan Selat Malaka saat mencuri ikan di kawasan zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia. 

 

"Ketiga kapal tersebut juga menggunakan jenis alat tangkap pukat trawl yang penggunaannya dilarang di Indonesia," ujar Nusirwan. 

Penenggelaman 3 kapal asing dipimpin Kajari Belawan, Nusirwan. (Foto : Ricardo Sinaga)

Pemusnahan ketiga kapal dilakukan setelah putusan berkekuatan tetap. Selain itu, tiga orang nakhoda kapal ditetapkan sebagai tersangka dan dua di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI) dan satu orang lainnya warga negara Myanmar. 

 

"13 orang anak buah kapal (ABK) juga sudah diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya. 

Kajari Belawan mengatakan pemusnahan 3 kapal asing sudah berkekuatan hukum tetap. (Foto : Ricardo Sinaga)

Nusirwan mengatakan, penenggelaman kapal ini merupakan kedua kali dilakukan sepanjang tahun 2021. Sebelumnya, Kejari Belawan juga sudah menenggelamkan enam kapal terkait pencurian ikan. 

 

"Ini merupakan bukti ketegasan pemerintah Indonesia memberantas illegal fishing yang merugikan nelayan kecil," ucapnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama