Polisi Tembak Mati Perampok Sadis di Medan

MEDAN, suarapembaharuan.com - Dua perampok yang menghabisi Lisbet boru Napitupulu (58) di rumahnya di Jalan Pelita I, Kecamatan Medan Timur, ditembak petugas. Seorang di antaranya dilaporkan tewas.


Istimewa

Perampok yang tewas adalah M Afrizal alias MA (47) warga Jalan Sutomo, Gang Yahya, Kecamatan Medan Timur. Sedangkan rekannya yang turut ditembak yakni, Muhammad Anang Kosin alias Andika alias MAK (38) warga Jalan Pelita I, Kecamatan Medan Timur yang tinggal di Jalan Gaharu, Gang Parmin, Medan Timur.


"Keduanya merampok korban, Lisbet boru Napitupulu (58) di rumahnya. Selain mengambil uang serta barang berharga korban, kedua pelaku juga membunuh korban," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Rico Sunarko, Rabu (2/6/2021) sore.


Kapolrestabes menerangkan, kasus itu direncanakan oleh MA sejak 5 Mei 2021. Pagi hari MA menemui temannya, MAK, di Jalan Gaharu dan memberitahukan rencananya untuk merampok di rumah korban Jalan Pelita I.


Esok harinya, sekitar jam 04.20 WIB, kedua pelaku pun beraksi ke rumah korban dengan membawa peralatan dua buah pisau serta Tang untuk membuka seng kamar mandi rumah korban. Setelah itu, kedua pelaku masuk melalui dapur dan menunggu korban membuka pintu dari rumah utama.


"Sekitar jam 05.30 WIB, korban membuka pintu dan kedua tersangka langsung mendorongnya sampai terjatuh," terang Kapolrestabes Medan.


Saat itu, wanita tua itu diikat oleh kedua pelaku dan membekapnya. Peran tersangka MA memegangi kaki dan mengikat korban menggunakan tali. Trsangka MAK membekap mulut korban seraya menodongkan pisau ke leher korban.


"Kemudian pelaku MA menyuruh MAK untuk membunuh korban sehingga temannya itu menusukkan pisau ke leher korban hingga tewas," ucapan Rico.


Usai menghabiskan nyawa wanita tua itu, kedua pelaku menyikat bararang-barang di rumah korban lalu kabur dari rumah itu. "Mereka mengambil sepeda motor Honda Supra X, uang Rp 10 juta, dan ATM milik korban," terangnya.


Selanjutnya pada 06 Mei 2021 sekitar jam 16.00 wib, kedua pelaku mendatangi rumah rekannya yang lain bernama, Agus Irawan alias AI di Jalan Perhubungan, Desa Laud Dendang, Percut Sei Tuan, untuk menjual sepeda motor korban.


Agus pun menjual kendaraan itu seharga Rp 3,5 juta. "Pelaku AI ini berperan menjual sepeda motor korban dan memperoleh upah Rp 500 ribu," ucapnya.


Dalam kasus ini, personel Jahtanras Polrestabes Medan mendapatkan titik terang atas perampokan dan pembunuhan yang terjadi di Jalan Pelita I, Medan Timur.


"Salah satu pelaku berinisial MAK berhasil kita tangkap di Jalan Muspika, Gang Adil, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang, Rabu tanggal 26 Mei 2021," sebut Kapolrestabes.


Dari tersangka MAK, mengaku melakukannya bersama MA. MAK sempat dianggap melawan hingga kakinya ditembak polisi. Kasus itu kembali dikembangkan dan berhasil mengamankan beberapa barang hasil curian dari rumah korban, termaksud meringkus DI.


"Kita juga mengamankan kendaraan korban dan barang bukti, 1 buah pisau, 1 buah parang, 1 buah sandal warna hitam, 1 ATM, 1 utas tali warna biru yang digunakan mengikat korban, 1 buah daster yang berlumuran darah, 1 buah topi, dan sprei ," urai Riko.


Sejurus kemudian, polisi kembali mendapatkan informasi keberadaan pelaku MA di Jalan Meteorologi VI, Kecamatan Percut Sei Tuan. MA memberika perlawanan sehingga polisi menembaknya.


"Sewaktu melakukan penangkapan, tersangka MA alias Afrizal melakukan perlawanan dan mencoba melukai petugas dengan parang, sehingga petugas menembak bagian dadanya. Korban dinyatakan tewas saat berusaha diboyong ke RS Bhayangkara Medan," pungkas, Riko.


Atas perbuatannya, polisi menegaskan bahwa tersangka dipersangkakan dengan Pasal 365 ayat 4 dan atau Pasal 338 junto 340 tentang pembunuhan dengan ancaman 20 tahun atau hukuman mati. 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama