Polrestabes Medan Tangkap Pasutri Anggota Sindikat Narkoba

MEDAN, suarapembaharuan.com - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil  meringkus pasangan suami istri (Pasutri) yang merupakan anggota sindikat narkoba. Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti 10 kilogram (kg) sabu-sabu.


Istimewa

Selain itu, petugas juga menyita 1 unit mobil Ford Everest warna Hitam BK 1138 LD berikut BPKB kendaraannya, 1 buku rekening bank BRI atas nama tersangka, 4 unit handphone dan uang tunai Rp5.920.000. Kasus ini masih dikembangkan lebih lanjut.


"Kedua tersangka bernama Amirulah (48) dan istrinya berinisial Yu (24) yang merupakan warga Jalan Amal, Gang Rahayu, Kecamatan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, Rabu (2/6/2021). 


Kapolrestabes mengatakan, bahwa pengungkapan berawal pada Jumat, 28 Mei 2021 ini merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus 40 kg sabu-sabu yang sebelumnya berhasil diungkap Satresnarkoba Polrestabes Medan.


"Berdasarkan keterangan tersangka Muhamad Herry yang berhasil ditangkap Satresnarkoba dengan barang bukti 40 kg sabu-sabu pada tanggal 28 April 2021 lalu di Jalan Binjai KM 15 Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.


"Kemudian dilakukan pengembangan kasus dan rekan-rekan Satresnarkoba Polrestabes Medan kembali berhasil menggagalkan 10 kg sabu dan mengamankan 2 orang tersangka yang merupakan pasutri tersebut," ungkap Kapolrestabes Medan didampingi Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan. 


"Keduanya ditangkap dari Jalan Nangka, Gang Jambu, Lingkungan Manggis, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai," ucap Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kanit Idik II Satres Narkoba Polrestabes Medan, Iptu Arjuna Bangun. 


Kapolrestabes Medan menambahkan, para tersangka ini menurut pengakuannya sudah 4 kali mengirimkan narkoba dan yang pertama kali, ia diberi imbalan 1 unit mobil Ford Everest berikut Bukti Kepemilikan Kendaraan bermotor (BPKB).


"Barang bukti yang kami sita selain 10 kg sabu-sabu, yaitu 1 unit mobil Ford Everest warna Hitam BK 1138 LD berikut BPKB kendaraannya, 1 buku rekening bank BRI atas nama tersangka, 4 unit Handphone dan uang tunai Rp5.920.000," pungkas Kapolrestabes Medan. 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama