Edy Rahmayadi Kembali Perpanjang PPKM di Sumut hingga 14 Juni

MEDAN, suarapembaharuan.com - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Sumut hingga 14 Juni 2021. Perpanjangan tersebut dilakukan dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Sumut. 

Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi (ist)
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Irman Oemar mengatakan, pandemi Covid-19 saat ini masih menjadi ancaman serius bagi seluruh masyarakat. Oleh sebab itu, diperlukan langkah-langkah sistematis, strategis, cepat, tepat, fokus, dan terpadu untuk mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19. 

 

“Pandemi belum berakhir, karena itu untuk memaksimalkan upaya pengendalian Covid-19. Pak Gubernur kembali memperpanjang PPKM di Sumut,” ujar Irman Oemar, Selasa (1/6/2021).

 

Irman mengatakan, perpanjangan PPKM berskala mikro tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/20/INST/2021 tanggal 31 Mei 2021, tentang Perpanjangan PKM Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Sumut.

 

"Dengan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara tepat dan terukur, serta mengaktifkan posko-posko Satgas sampai di tingkat dusun/lingkungan, desa dan kelurahan," katanya. 

 

Instruksi Gubernur tersebut ditujukan kepada para bupati/wali kota se-Sumut. Kepala daerah diminta untuk mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. Salah satunya dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

 

"Sedangkan sektor penting yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," ucap Irman. 

 

Bupati/wali kota juga diminta melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan terhadap kegiatan restoran, rumah makan, cafe, warung/kedai makan minum, angkringan, swalayan, pedagang makanan minuman kaki lima dan tempat makan minum lainnya. 

 

Untuk makan minum di tempat sebesar 50 persen dari kapasitas tempat dan untuk layanan makanan/minuman untuk dibawa pulang diizinkan sampai dengan pukul 21.00 WIB. Aktivitas di pusat perbelanjaan juga hanya diizinkan sampai pukul 21.00 WIB. 

 

"Sedangkan untuk tempat hiburan lainnya, seperti klub malam, diskotik, pub/live musik, karaoke keluarga, karaoke executive, bar, griya pijat, SPA (Sante Par Aqua), bola gelinding, bola sodok, mandi uap, ketangkasan, seluncur dan area permainan, tidak diizinkan untuk operasional," ucapnya. 


Kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Untuk kegiatan sosial kemasyarakatan dan keagamaan lainnya diizinkan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

 

Kepala daerah juga diminta meningkatkan testing, memperkuat sistem dan manajemen tracing, dan meningkatkan kualitas treatment. Serta wajib meningkatkan fasilitas kesehatan yaitu ruang isolasi dan ruang Intensive Care Unit (ICU) sebesar 30 persen dari kapasitas. 

 

"Bagi seluruh rumah sakit agar melakukan perawatan kasus suspect /probable/konfirmasi Covid-19 di wilayahnya masing- masing. Menyiapkan tempat isolasi/karantina terpusat di kabupaten/kota, serta melakukan pengawasan dan pelaporan isolasi mandiri," ujarnya. 

 

Melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait. Secara berkala untuk melakukan pembahasan dan upaya-upaya lain, serta jika diperlukan dapat membuat Peraturan Bupati/Walikota yang mengatur secara spesifik pembatasan dimaksud sampai dengan pengaturan penerapan sanksi.

 

Mengoptimalkan kembali posko Satgas Covid-19 tingkat kabupaten/kota sampai dengan dusun/lingkungan. 

 

"Khusus untuk wilayah desa dalam penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab," ucapnya. 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama