Viral Hajatan Pesta Pernikahan di Medan Dibubarkan Polisi

MEDAN, suarapembahruan.com - Polisi membubarkan hajatan pesta pernikahan di Jalan Gaharu, Lingkungan 8, Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut). Tindakan tegas ini dilakukan petugas lantaran melanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. 

Langgar prokes, pesta pernikahan di Jalan Gaharu Medan dibubarkan polisi, Minggu (30/5/2021) malam.

Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin mengatakan, saat petugas mendatangi lokasi pesta, terlihat para tamu sudah tidak mematuhi prokes pada Minggu (30/5/2021) malam. Seperti tak memakai masker dan menjaga jarak satu dengan yang lainnya. 

Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin

"Pesta perkawinan tersebut terpaksa dibubarkan. Sejauh ini Polsek Medan Timur sudah melakukan sosialisasi kepada warga untuk tidak menggelar acara keramaian di masa pandemi Covid-19," ujar Kompol M Arifin, Selasa

 

Sebelum dibubarkan, personel Polsek Medan Timur mendapatkan rekaman video yang dikirim warga tentang adanya kegiatan hajatan (pesta) hingga menimbulkan kerumunan.

 

Selanjutnya petugas datang ke lokasi dan membuat surat pernyataan kepada pemilik pesta untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. Sebab situasi masih dalam pandemi Covid-19 dan proses pembubaran dilakukan secara persuasif dan humanis.

 

Arifin menegaskan, tidak akan pandang bulu dan tetap membubarkan acara yang menimbulkan kerumunan.

 

"Kalau masih tidak mengindahkan prokes, kami akan tindak tegas. Saat ini keselamatan masyarakat yang diutamakan dan terhindar dari penyebaran Covid-19," ucapnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama