Indonesia Pasar Narkoba Terbesar Asal Luar Negeri

JAKARTA, suarapembaharuan.com -  Bareskrim Polri mengungkap kasus narkoba jenis baru. Narkoba yang diamankan jenis ekstasi sebanyak 13.865 butir asal Jerman. Ekstasi ini memiliki berat 0,42 gram setiap butirnya.


Istimewa

Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Krisno Holomoan Siregar mengatakan, ekstasi asal German itu tidak hanya berbeda dari beratnya, tetapi juga warnanya hijau kekuningan.


Menurut Krisno, sebanyak 13.865 ekstasi didapat dari sembilan tersangka. Sembilan tersangka itu adalah SR (21), IY (46), EM (50), MR (23), DB (24), JY (46), KV (23), UY (39), dan AW (46).


“Mereka ditangkap di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat dengan total barang bukti ekstasi 13.865 dan tiga buah handphone,” kata Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Krisno Holomoan Siregar di Mabes Polri.


Krisno menuturkan, para tersangka menyelundupkan barang haram itu dengan melalui jasa pengiriman barang berupa mainan. 


Kemudian, pemasok di Jerman memang sudah mengetahui aturan Mahkamah Agung mengenai hukuman pengedar narkoba berdasarkan berat barang sitaan.


“Mereka sengaja melebihkannya di setiap butir ekstasi untuk mengakali putusan MA itu,” tuturnya.


Dibeberkan Krisno, penyidik juga membekuk pengedar 45 sabu asal Malaysia yang diproduksi di Myanmar. Sabu tersebut akan diedarkan tersangka ADT (44), SW (25), ES (45), AN (45), AI (39), dan MJ (44).


Keempat tersangka, katanya, menggunakan modus penyelundupan jalur laut melalui pantai timur Pulau Sumatera. Para tersangka mengemas sabu tersebut dengan kemasan teh hijau yang sudah dijadikan modus sejak lima tahun terakhir.


Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2005 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minima enam tahun, maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar maksimal Rp10 miliar subsider sepertiga masa tahanan.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama