Kejati Sumut Usut Dugaan Kredit Fiktif di BTN Sebesar Rp39,5 Miliar

MEDAN, suarapembaharuan.com - Kasus dugaan kredit fiktif senilai Rp39,5 miliar di PT Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan tengah diusut penegak hukum. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara telah menangani kasus ini. 

Ilustrasi

Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan, penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti dan menghitung kerugian dari pinjaman kredit fiktif dalam kasus tersebut.

 

"Penyidik telah memeriksa puluhan orang saksi baik dari pihak bank maupun debitur dan pihak terkait lainnya dalam penyaluran dana kredit tersebut," ujar , Kamis (9/6/2021).

 

Menurut Sumanggar, kasus dugaan korupsi kredit fiktif itu terjadi pada tahun 2014. PT KAYA mengajukan kredit pinjaman kepada BTN Cabang Medan sebesar Rp39,5 miliar dan mengajukan jaminan 93 SHGB atas nama PT ACR.

 

Dalam pengajuan 93 SHGB yang diagunkan hanya 58 SHGB, dan telah dilakukan pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT). Sedangkan 35 SHGB diketahui belum dilakukan APHT.

 

Kemudian pada Juni 2016 sampai dengan Maret 2019, 35 sertifikat tersebut dijual kepada orang lain tanpa seizin PT BTN Cabang Medan.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama