BNN Sumut Musnahkan 92 Kg Sabu dan 62.000 Butir Pil Ekstasi

MEDAN, suarapembaharuan.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan hasil tangkapan narkotika jenis sabu-sabu seberat 92 kg dan 62.000 butir pil ekstasi yang dikemas dalam enam karung, Kamis (10/6/2021). Barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri atas tiga kasus dengan enam orang tersangka.

Istimewa

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut Brigjen Pol Atrial mengatakan, garis pantai timur Sumatera sangat panjang. Ditambah banyaknya pelabuhan kecil milik warga yang kerap disalahgunakan oleh para bandar narkoba. 

 

"Bandar narkotika kerap menjadikan pelabuhan-pelabuhan kecil di Sumatera Utara menjadi pintu masuk penyelundupan narkotika. Langkah ini tentunya membuat petugas harus bekerja ekstra keras dalam menghentikan penyelundupan sabu dari luar negeri ke Indonesia khususnya wilayah Sumut," ujar Atrial di kantor BNN Sumut.

 

Menurut Atrial, pihaknya sudah berhasil mengungkap banyak kasus penyelundupan sabu melalui pelabuhan kecil. Terakhir, upaya menyelundupkan 2 kg dari Kota Tanjungbalai menuju Kota Medan. 

 

"Dari pengungkapan ini kami berhasil mengamankan tersangka Armansyah (44) dan Riswan di Kota Tebingtinggi dan Andika alias Andi di Kota Tanjungbalai," kata Atrial.

 

Selain itu, beberapa waktu lalu BNN juga berhasil mengungkap upaya penyelundupan 90 kg sabu dan 62 ribu butir pil ekstasi di perairan Tanjungbalai. Saat itu, petugas menghentikan satu kapal tanpa identitas di perairan Asahan yang berisi narkoba. 

 

"Dari kapal tersebut kami mengamankan dua orang tersangka yakni Hendra Sirait dan Khoiruddin," ucapnya. 

 

Terakhir, BNN juga berhasil menangkap seorang perempuan bernama Erni Sunarsih yang menjadi pengedar sabu di Kecamatan Medan Tuntungan. Dari tangan pelaku, petugas menyita 83 gram sabu. 

 

"Dari tersangka ini cuma diamankan barang bukti 83 gram sabu. Namun warga sudah sangat resah dengan tersangka karena yang bersangkutan menjual sabu seperti menjual permen," kata Atrial. 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama