Korban Eksekusi Liar Laporkan Oknum PJKA ke Mapolrestabes Medan

MEDAN, suarapembaharuan.com - Korban eksekusi rumah diduga liar oleh oknum Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) - PT Keteta Api Indonesia (KAI), yang merupakan warga Jalan Sutomo, No 9,  Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, membuat pengaduan ke Markas Polrestabes Medan.


Istimewa

Laporan itu disampaikan Sopian selaku pihak yang merasa dirugikan. Sopian melaporkan oknum yang melakukan eksekusi itu dengan tuduhan melakukan pencurian disertai dengan pemberatan. Sopian membuat laporan didampingi kuasa hukumnya, Suhadi Matondang SH.


Dalam laporan polisi nomor : LP/ B/1109/VI/ 2021/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 02 Juni 2021, disebutkan pelapor pemilik rumah atas nama Sopian (72) warga Jalan Sutomo No 9 Komplek PJKA - PT KAI Medan itu mengalami kerugian, lemari, bufet, mesin cuci, kulkas, tempat tidur, spring bed, kompor, kipas angin dll, dengan total kerugian Rp 150.000.000. 


"Langkah hukum yang kami tempuh, melapor ke Polrestabes Medan karena terjadi pencurian harta benda milik keluarga Bapak Sopian di Jalan Sutomo No 9 Medan," ujar Suhadi Matondang SH, kuasa hukum Sopian kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Selasa (2/6/2021) siang. 


Matondang menyebutkan, putusan itu tidak memiliki kekuatan untuk mengeksekusi rumah milik warga yang menguasai tanah selama puluhan tahun. Apalagi, eksekusi liar justru dilakukan oleh pemerintah. 


Disebutnya, untuk melakukan eksekusi harus didampingi orang pengadilan dan polisi serta adanya penetapan putusan pengadilan setempat. 


Namun, eksekusi terjadi hanya menggunakan surat somasi yang telah diterima oleh pemilik rumah tersebut dilakukan eksekusi liar pada hari Senin tanggal 1 Juni 2021. Kondisi ibi membuat Sopian menangis dan nyaris pingsan melihat kenyataan tersebut. 


Padahal keluarga Sopian juga meminta penundaan eksekusi liar itu. Sebab eksekusi itu tidak disaksikan oleh pihak Kepling dan Camat Medan Timur. 


Tentunya dengan dilakukan langkah hukum itu bisa memeriksa oknum dari PJKA Medan yang dilaporkan itu yakni Agus dan kawan - kawan (dkk). 


"Harapan saya kasus laporan pencurian barang - barang milik keluarga Sopian  diproses secara aturan yang berlaku di Indonesia. Ini ada kesewenangan untuk buat aturan sendiri. Saya kawal kasus pencurian ini hingga tuntas," pungkas Suhadi Matondang. (Rel)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama