Bandingkan Nasib Guru Honor Dengan Pegawai KPK, Aktivis 98 Ingatkan Jokowi Piagam Ki Hajar Dewantara

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Pelantikan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), kemarin, menandai babak baru lembaga anti rasuah tersebut. Pegawai KPK yang lolos Test Wawasan Kebangsaan (TWK) resmi berstatus ASN. 


Istimewa

Alih status tersebut menimbulkan sejumlah pro kontra termasuk tidak lolosnya 75 pegawai KPK dalam ujian TWK menyebabkan para penyidik senior seperti Ambarita Damanik, Novel Baswedan dkk nya harus keluar dari KPK.


Menanggapi alih status pegawai KPK menjadi ASN, aktivis Majelis Nasional Perhimpunan Pergerakan 98 menilai, lembaga anti rasuah tersebut tidak lagi berbeda dengan Kejaksaan dan Kepolisian.


"Karena sudah sama - sama berstatus pegawai negara. Jadi yang dikejar penyidik KPK nantinya tentu karir, bukan mengejar koruptor," kata Ketua Majelis Nasional Perhimpunan Pergerakan 98, Sahat Simatupang, Rabu (2/6/2021). 


Pengangkatan 1.271 pegawai KPK menjadi ASN, ujar Sahat tidak datang dari permintaan pagawai yang sedari awal masuk ke KPK tidak berstatus ASN. Bahkan, sambung Sahat, ada pegawai KPK yang mundur dari ASN saat ikut seleksi KPK.


"Karena mereka hampir putus asa tidak bisa optimal memberantas korupsi saat berstatus ASN," ujar Sahat.


Alih status pegawai KPK jadi ASN, ujar Sahat, bisa dibaca sebagai permintaan elit politik melalui revisi UU KPK, dan bukan keinginan pegawai KPK. 


"Bandingkan dengan guru honorer yang mengabdi puluhan tahun meminta jadi ASN namun tak kunjung diangkat. Jadi wajar saja kalau alih status pegawai KPK jadi ASN dianggap upaya melemahkan KPK," ujar Sahat.


Sahat mengingatkan Presiden Joko Widodo yang pernah berjanji mengangkat guru honor menjadi ASN seperti yang termaktub dalam piagam 'Ki Hajar Dewantara' yang ditandatangani oleh Jokowi menjelang Pilpres 2014 .


"Ada yang tidak minta jadi ASN (pegawai KPK), tapi dikasih. Namun guru honor yang minta diangkat jadi ASN malah tidak dikabulkan. Seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diselenggarakan pemerintah tidak menjawab aspirasi guru honor yang lebih ingin diangkat menjadi ASN ketimbang hanya berstatus pegawai kontrak," ujar Sahat.


Pengangkatan 1.271 pegawai KPK menjadi ASN, ujar Sahat melukai hati guru honorer yang sudah berjuang puluhan tahun menuntut diangkat jadi ASN. Pengangkatan orang - orang swasta (pegawai KPK) menjadi ASN didasari revisi UU KPK, ujar Sahat, bukti tata negara kita abnormal." Indonesia sedang masuk pada fase tata negara yang tidak normal," ujar Sahat.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama