BANDUNG, suarapembaharuan.com - Kalangan mahasiswa yang terdiri dari GMKI, HMI, KAMMI, PMKRI, HIKMAHBUDHI Jawa Barat, konsisten mengawal anggaran publik di Jawa Barat. Pengawalan anggaran dilakukan agar tidak terjadi kasus jual beli dana aspirasi/pokok-pokok pikiran (Pokir) yang kasusnya ditangani oleh KPK.
![]() |
Istimewa |
Dari hasil kajian, dan mengamati proses sidang yang berlasung berkaitan dengan korupsi jual beli pokir Anggota DPRD Jabar. Melihat bahwa kasus mega skandal korupsi DPRD Jabar ini dalam kasus jual beli pokir bisa terjadi pada saat proses perumusan anggaran APBD Jabar, apalagi dalam waktu dekat akan dilakukan berlangsung proses perumusan anggran APBD Jabar, oleh DPRD dan Pemprov Jabar.
Ravindra Koordinator HIKMAHBUDHI Jabar mengatakan, bahwa kasus jual beli dana aspirasi/pokok-pokok pikiran anggota DPRD Jabar yang sudah kami Analisa, dari hasil kajian dan mengikuti proses sidang kasus tersebut. Ini terindikasi melakukan modus proses jual beli alokasi dana pokok-pokok pikiran sudah dari awal perumusan APBD Jabar. Karena itu, mereka meminta KPK untuk menurunkan tim divisi pencegahan tindak pidana korupsi, karena mereka khawatir nanti jual beli pokir ini terulang kembali.
“Salah satu tugas fungsi KPK kan adalah melakukan tindak pencegahan, ini di Jabar adakasus mega skandal korupsi di DPRD Jabar, yaitu jual beli dana pokok pokok pikiran anggota dewan, dan sebentar lagi akan ada proses perumusan APBD Jabar tahun 2022. Maka dari itu kami meminta KPK untuk menurunkan tim divisi pencegahan tindak pidana korupsi, karena kami khawatir modus serupa akan terulang kembali, apalagi jumlah alokasi dana pokir DPRD Jabar lebih dari 2 triliyun rupiah, besar sekali itu," pungkas Ravindra
Ketua Badko HMI Jabar, Khoirul Anam menambahkan, KPK harus turun untuk mencegah tindak pidana Korupsi anggaran APBD Jabar terjadi kembali. Apalagi di situasi sedang krisis anggaran untuk penanggulangan Covid-19 di Jabar. "Kami khawatir kasus yang serupa terjadi kembali. Ibarat pepatah, lebih baik mencegah dari pada mengobati," ujarnya.
“Kami pasti menaruh kecurigaan yang besar, yang pertama DPRD Jabar tidak ada itikat baik untuk mengevaluasi system penggunaan dana pokir, dan yang kedua tidak ada dasar aturan payung hukum yang jelas untuk mengatur penggunaan alokasi dana aspirasi atau pokir anggota DPRD Jabar. Ini kan masih system lama, celah untuk melakukan modus serupa sangat bisa terjadi, makanya kita meminta KPK untuk turun melakukan tindak pencegahan, apalagi sebentar lagi proses perumusan ABPD tahun 2022 akan berlangsung,” pungkas Anam.
Ada pun 7 tuntutan yang kawan kawan Mahasiswa, dari hasil kajian, diskusi terbuka, dan mengikuti sidang kasus korupsi tersebut, yaitu :
1. Meminta Kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk membentuk Tim Khusus melakukan Audit Investigasi pelaksanaan alokasi dana aspirasi/pokok – pokok pikiran seluruh Anggota Dewan DPRD Provinsi Jawa Barat dari Tahun 2017-2020.
2. Meminta kepada KPK membentuk tim khusus melakukan monitoring pencegahan tindak pidana Korupsi dalam proses penyusunan anggaran APBD Provinsi Jawa Barat Tahun 2022. Untuk mencegah kasus serupa terjadi kembali dan modus praktik korupsi lainnya.
3. Mendesak Kepada Gubernur Provinsi Jawa Barat dan DPRD Provinsi Jawa Barat untuk segera mengevaluasi system penggunaan alokasi dana aspirasi/pokok pokok pikiran. Dan segera membuat aturan (payung hukum) yang jelas mengenai mekanisme penggunaan alokasi dana aspirasi/pokok pokok pikiran.
4. Mendesak Kepada Gubernur Provinsi Jawa Barat dan DPRD Provinsi Jawa Barat, untuk menghentikan alokasi dana aspirasi/pokok-pokok pikiran Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, sampai dengan adanya evaluasi system penggunaan anggaran dana aspirasi / pokok pokok pikiran, dan pembuatan aturan (payung hukum) penggunaan dana aspirasi /pokok pokok pikiran Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.
5. Meminta Kepada Gubernur Provinsi Jawa Barat dan DPRD Provinsi Jawa Barat, untuk merefocusing dana pokok-pokok pikiran Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat yang mencapai Triliunan Rupiah, dialihkan untuk menanganai Pandemi Covid 19, dan pemulihan ekonomi pasca pandemic covid 19 di Provinsi Jawa Barat.
6. Meminta kepada Gubernur Provinsi Jawa Barat dan DPRD Provinsi Jawa Barat, untuk menjadikan keselamatan rakyat dan kesejahteraan rakyat sebagai arus utama kebijakan, sehingga terwujudnya masyarakat Jawa Barat yang sehat dan sejahtera.
7. Mengajak kepada, akademisi, tokoh-tokoh, pegiat anti korupsi, rekan rekan media dan seluruh masyarakat Jawa Barat untuk sama-sama mengawal anggaran public di Jawa Barat supaya tidak di korupsi, serta dipergunkan untuk kepentingan rakyat. Serta bersama-sama memberikan pandangannya untuk membuat usulan draft pembuatan kebijakan dalam mekanisme penggunaan alokasi dana pokok-pokok pikiran Anggota DPRD Jawa Barat. (Rel)
Posting Komentar