Masuk Jaringan Sindikat Narkoba, Pasutri Asal Simalungun Dapat Hadiah Mobil Ford Everest dari Bandar

MEDAN, suarapembaharuan.com - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap pasangan suami istri (pasutri) asal Kabupaten Simalungun yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan narkoba. Polisi menyita sabu-sabu seberat 10 kg dan mobil hadiah dari bandar. 

Istimewa

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, pasutri tersebut sebelumnya juga sudah mengirimkan narkoba dari seorang bandar besar kepada sejumlah bandar di Sumut. Sebagai imbalan, keduanya mendapat satu unit mobil Ford Everest dari bandar tersebut. 

 

"Barang bukti yang kami sita selain 10 kg sabu-sabu, yaitu satu unit mobil Ford Everest warna Hitam BK 1138 LD berikut BPKB kendaraannya. Lalu satu buku rekening bank BRI atas nama tersangka, empat unit handphone dan uang tunai Rp5.920.000," ujar Riko. 

 

Menurut Riko, pasutri tersebut atas nama Amirullah alias Amir (48) dan Yu (24). Keduanya warga Jalan Amal, Gang Rahayu, Kecamatan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. 

 

"Mereka kami tangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 10 kilogram di kawasan Jalan Nangka, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai," kata Kombes Riko di Mapolrestabes Medan, Rabu (2/6/2021).

 

Dikatakannya, penangkapan keduanya merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang bandar narkoba berinisial MH alias Herry di Jalan Binjai Km 15, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, pada 28 April 2021 lalu. 

 

"Saat itu dari tersangka Herry kami sita 40 kilogram narkoba jenis sabu-sabu. Kita lalu melakukan pengembangan dan menangkap pasutri ini," katanya. 

 

Dia mengatakan, sampai saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok narkoba kepada pasutri tersebut.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama