Motif Asmara, Bos Koperasi Tigor Nainggolan Dibunuh Selingkuhan dan Suaminya

JAMBI, suarapembaharuan.com - Penyebab kematian Tigor Nainggolan (28) yang ditemukan dengan kondisi mengenaskan di pinggir Jalan Penerangan, RT 23, Bagan Pete, Alam Barajo, Senin (24/5/2021) lalu akhirnya terungkap. Bos koperasi di Jambi ini ternyata dibunuh perempuan yang menjadi selingkuhannya Pipin dan suaminya Heri. 

Istimewa

Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Cristian mengatakan, tersangka Pipin(26)  dan suaminya Heri (36) ditangkap dari tempat persembunyiannya di perkebunan karet milik warga di daerah Dusun Sungai Banyu, Kecamatan Tabir, Kabupaten Tebo, Jambi, Rabu (2/6/2021) malam. 

 

Motif pembunuhan tersebut hubungan asmara dan utang piutang antara Pipin dengan kekasih gelapnya. Pada tahun 2020 lalu, korban dan Pipin menjalin hubungan asmara. Padahal, pelaku sudah memiliki suami, yakni Heri. 

 

"Jadi pelaku ini sepasang suami istri dan otak dari pembunuhan ini adalah si wanita," kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Cristian, Kamis (3/6/2021).

 

Menurut Dover Cristian, hubungan perselingkuhan tersebut akhirnya tercium oleh suaminya. Sebelumnya, korban juga memiliki utang sebesar Rp9 juta kepada Pipin. Saat itu, korban butuh uang dan meminta Pipin untuk mencari pinjaman.

 

Dari situlah keduanya menjalin asmara gelap hingga diduga sampai berhubungan badan di salah satu hotel di Kota Jambi. Setelah perselingkuhan dengan Tigor diketahui suaminya, Pipin memblokir nomor telepon korban. Apalagi korban mengancam Pipin akan membuat hidupnya tidak tenang. 

 

Mendapatkan ancaman tersebut, Pipin emosi hingga dendam kepada korban. "Jadi karena sudah ketahuan, korban memblokir semua komunikasi dengan tersangka wanita ini," ujar Dover.

 

Usai meminta maaf ,Pipin mengajak suaminya untuk merencanakan pembunuhan terhadap korban.

 

"Untuk meyakinkan sang suami bahwa dia tidak akan mengulangi perbuatannya, dia (Pipin) mengajak suaminya untuk membunuh korban. Tepat Agustus tahun 2020 lalu, mereka merencanakan untuk menghabisi nyawa korban," kata Dover.

 

Namun, rencana pembunuhan baru terealisasi pada Senin 24 Mei 2021. Saat itu, korban baru keluar dari rumahnya yang berada tidak jauh dari lokasi dia dibunuh. Korban pergi untuk melihat rumah barunya yang dalam proses pembangunan.

 

"Jadi, mereka sudah mengintai korban dan si tersangka wanita yang lebih dahulu menikam korban," ucap Dover.


Akibat perbuatannya, pasangan suami istri ini dijerat Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama