PK Dikabulkan MA, Mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap Bebas dari Penjara

MEDAN, suarapembaharuan.com - Wali Kota Medan periode 2010-2015 Rahudman Harahap resmi bebas penjara dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan, pada Senin (31/5/2021) malam. Kebebasan Rahudman disambut keluarga, kerabat dan para pendukungnya di depan pintu lapas.  

Istimewa

Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Sumanggar Siagian mengatakan, pada hari Senin tanggal 31 Mei 2021 di Lapas Tanjung Gusta Medan berlangsung eksekusi bebas terpidana Rahudman Harahap (mantan Wali Kota Medan) sekira pukul 22.30 WIB.


"Eksekusi berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor : Print-458/M.1.0/Fu.1/05/2021 tanggal 31 Mei 2021 yang melaksanakan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor : 341 PK/Pid.Sus/2019 tanggal 27 Mei 2021," kata Sumanggar. 

Istimewa

Sumanggar menjelaskan, dalam amar putusannya, Mahkamah Agung (MA) menyatakan Rahudman Harahap terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya. Akan tetapi perbuatannya itu bukan merupakan tindak pidana. Kemudian MA melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).

 

"Mahkamah juga memerintahkan penuntut umum segera mengeluarkan terpidana dari masa menjalani pidana," katanya. 

 

Rahudman Harahap sebelumnya divonis 10 tahun penjara ‎dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam perkara alih fungsi lahan seluas 7 hektar milik PT KAI di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan. Sidang putusan kasus itu digelar Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tahun 2017 lalu.

Istimewa
Kemudian, tim kuasa hukum Rahudman Harahap mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dan dinyatakan bebas. Tapi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi dan MA menjatuhkan hukuman kepada Rahudman Harahap 10 tahun penjara.

 

Vonis yang sama juga dijatuhkan kepada terdakwa Handoko Lie yang merupakan Direktur PT Agra Citra Karisma‎ (ACK). Di lahan milik PT KAI itu, sekarang berdiri pusat perbelanjaan Center Point, rumah sakit Murni Teguh dan hotel.

 

Selain kasus alih fungsi lahan, Rahudman juga pernah tersandung kasus korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tapanuli Selatan senilai‎ Rp1,5 miliar tahun 2004. 

 

Dalam kasus itu, Rahudman Harahap yang saat itu menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tapsel mengajukan pencairan dan tunjangan aparat desa ke kas pemda. Namun, tidak disalurkan kepada pihak-pihak berhak.


Awalnya, kasus ini di Pengadilan Tipikor Medan divonis bebas. Namun, ditingkat kasasi di MA Rahudman ‎Harahap divonis 5 tahun penjara dan mengembalikan uang pengganti Rp480 juta, subsider 6 bulan penjara. 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama