Polres Labuhabatu Tangkap Pengedar Narkoba Berkedok Tukang Jahit

LABUHANBATU, suarapembaharuan.com - Polres Labuhanbatu berhasil meringkus seorang ibu rumah tangga (IRT) karena terlibat dalam peredaran narkoba di kawasan tempat tinggalnya di Dusun Kampung Baru Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).


Istimewa

Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti 2 gram sabu - sabu. Tersangka diketahui berinisial JS (33), yang selama ini dikenal warga berprofesi sebagai tukang jahit. Profesi ini sengaja dilakoni tersangka untuk mengalihkan kecurigaan petugas.


"Penangkapan terhadap JS ini berdasarkan informasi yang muncul di media sosial (Medsos). Berdasarkan informasi tersebut, petugas kita turun melakukan penyelidikan di lapangan. Petugas kita menangkapnya dengan menyaru sebagai pembeli," ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Senin (7/6/2021).


Dalam pemeriksaan sementara, JS mengaku menjual narkoba itu setelah dititipkan oleh rekan dari suaminya yang saat ini masih menjalani hukuman atas kasus sama. Suaminya dihukum 9,3 tahun penjara atas kasus narkoba tersebut


"Peran tersangka adalah dititipkan 2 paket narkoba sebanyak 2 gram setiap minggunya seharga Rp650 ribu hingga 700 ribu rupiah dan oleh tersangka menjual seharga Rp950 hingga satu juta rupiah. Tersangka mendapat keuntungan Rp350 ribu hingga Rp400 ribu setiap minggunya. Bisnis inibsudah dijalaninya selama sebulan," ungkap Kapolres Labuhanbatu. 


Dalam kasus ini, tersangka JS dipersangkakan melanggar Pasal 114 subsidair Pasal 112 Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama