PPKM Mikro di Medan Diperpanjang hingga 28 Juni, Bobby Nasution: Terapkan Gas dan Rem

MEDAN, suarapembaharuan.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Medan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro hingga 28 Juni mendatang. Kebijakan ini diambil Wali Kota Medan Bobby Nasution, untuk menekan penyebaran Covid-19 yang kian melonjak.

Istimewa

"Saya bersama kepala daerah lainnya malam tadi mengikuti rapat dengan beberapa Menteri dipimpin Bapak Menko Airlangga. Disepakati PPKM mikro diperpanjang hingga 28 Juni," ujar Wali Kota Medan Bobby Nasution, Selasa (16/6/2021) malam. 

 

Bobby mengingatkan agar pelaku usaha, terutama tempat hiburan malam tetap mematuhi Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 440/4338 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan.

 

Jika pelaku usaha tetap membandel dan kedapatan melanggar pembatasan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB, maka petugas di lapangan berhak memberi sanksi berupa penyegelan tempat usaha.

 

"Bagi pelaku usaha yang mendapatkan peringatan sebelumnya, kalau sampai tiga kali masih didapati melanggar peraturan maka akan kita tutup," kata Bobby.

 

Dia menegaskan, langkah Pemko Medan ini bukan untuk mempersulit pelaku usaha. Melainkan membatasi kegiatan operasional dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Apalagi Presiden Joko Widodo telah mengingatkan agar menerapkan gas dan rem dalam penanganan Covid-19 di daerah.

 

"Kami harus bisa menyesuaikan. Jangan terlalu di gas di ekonomi. Bila terlalu di gas 'full', maka Covid-19 bisa naik lagi. Ini selalu diingatkan pemerintah pusat ke daerah," ucapnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama