Dinar Candy Dijadikan Tersangka, Tapi Tidak Ditahan

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya menetapkan Dinar Candy sebagai tersangka pornografi, Kamis (5/8/2021).


Dinar Candy (ist)

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah mengatakan, pihaknya juga mengambil keterangan ahli di kesusilaan dan budaya dalam menangani kasus itu.


"Penetapan tersangka disertai bukti-bukti, termasuk menggunakan medsos, HP, kemudian sejumlah saksi yang di TKP," ujar Azis Andriansyah.


Azia menyampaikan, penetapan tersangka terhadap Dinar Candy setelah penyidik melakukan gelar perkara, yang menemukan unsur pidana dari aksi Dinar Candy.


Meski sudah menetapkan status tersangka, Azis Andriansyah menyebutkan, bahwa pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Dinar Candy.


Seperti diketahui, wanita seksi berbikini merah melakukan aksinya dekat rumah yatim, persisnya Jalan Lebak Bulus Raya, Cilandak, Jakarta Selatan. 


Wanita mirip publik figur Dinar Candy itu mondar-mondir berjalan di trotoar sambil membawa papan PPKM Level 4.


“Kalau dari kemarin sih denger-denger kata warga Dinar Candy, tapi nggak tau juga benar apa nggaknya,” kata Dion (25), saksi sekaligus juru parkir sebuah restoran di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.


Saat wanita berbikini itu lenggak lenggok terdapat 2 mobil. “Saya kemarin lihat dua mobil yang satu di sini satu lagi di seberang situ. Nah, itu nggak tau lagi ngapain abis itu langsung pergi,” ucapnya.


Dia menyayangkan aksi tersebut karena banyak anak-anak yang melihat dan berdekatan dengan rumah yatim sehingga dinilai tidak pantas dilakukan di tempat umum. 


“Orang liatnya kan apa gimana ya kok pake pakaian gitu, kok di sini kenapa nggak di tempat yang layak,” ujar Dion.


Diketahui, aksi wanita berbikini ini terjadi usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang PPKM level 4 hingga 9 Agustus 2021 mendatang.




Post a Comment

Lebih baru Lebih lama