MEDAN, suarapembaharuan.com - Lima tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap wartawan jelajahperkara.com, Persada Bhayangkara Sembiring, dijerat dengan pasal berlapis.
![]() |
Istimewa |
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 subs Pasal 353 ayat 2 subs Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Dalam kasus ini, masih ada satu orang lagi yang masih dalam pengejaran oleh petugas kita di lapangan," ujar Kapolrestabes Medan dalam paparannya di Markas Polrestabes Medan, Senin (2/8/2021).
Kapolrestabes Riko menyampaikan, orang yang diburu petugas itu merupakan pihak yang menyediakan maupun menyerahkan air keras kepada pelaku. Tersangka yang diburu terkait air keras itu berinisial S.
Seperti diketahui, kasus penyiraman air keras ke wartawan jelajahperkara.com, Persada Bhayangkara Sembiring, akhirnya dapat dituntaskan. Polisi menangkap 5 orang, termasuk aktor intelektual yang memberikan perintah tersebut.
Tersangka yang memberikan perintah untuk menyiram air keras ke Persada Bhayangkara adalah Sempurna Sembiring (41). Sementara itu, 4 orang anak buahnya yakni, Usman Agus alias Joki (50) warga Kampung Sawah, Desa Jaya Loka, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sumsel (eksekutor).
Kemudian, Narkis (eksekutor), Heri Sanjaya Tarigan (36) warga Petunia II, Kelurahan Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan dan Iskandar Indra Buana (39) warga Jalan Bunga Kardiol, Kelurahan Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan.
Posting Komentar