LABUHANBATU, suarapembaharuan.com - Kebakaran rumah dinas Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kotapinang, Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sabtu (19/6/2021) lalu, akhirnya terungkap.
![]() |
Istimewa |
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan mengatakan, rumah dinas Kalapas Kotapinang bukan terbakar melainkan dibakar oleh anak buahnya yang bekerjasama dengan warga binaan di sana.
"Sudah ada 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari satu orang pegawai lapas dan 5 orang narapidana. Kita juga temukan bukti," ujar Deni Kurniawan, Senin (2/8/2021).
Para tersangka yakni, ISH (42) yang merupakan ASN sekaligus otak aksi pembakaran, AWS (23) dan EH (39) yang merupakan eksekutor pelemparan bom molotov, RASH (40).
Kemudian, S (34) napi kasus penganiayaan dan YD (38) napi kasus narkotika yang membantu pembakaran. Seluruh tersangka sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Deni mengungkapkan, rumah dinas kalapas dibakar dengan menggunakan bom molotov. Motif pembakaran karena sakit hati kepada Kalapas Kotapinang, Labuhanbatu Selatan (Labusel).
"Dia sakit hati karena dilaporkan ke polisi setelah dia dipergoki nyabu. ISH kemudian menceritakan masalah itu kepada tiga orang napi, yang kemudian menyarakankan agar kalapas diberi pelajaran," katanya.
Setelah itu, para pelaku mrnyusun rencana. Tersangka YD menyiapkan dana dengan menyuruh RASH untuk mencari orang yang bersedia sebagai eksekutor. RASH merekrut AWS dan EH.
Setelah rencana matang, AWS melemparkan bom molotov ke rumah dinas Kalapas pada Sabtu (19/6/2021) dini hari. Pelemparan ini mengakibatkan rumah dan isinya, berikut 2 unit mobil terbakar.
YD menyerahkan uang Rp2 juta, yang diserahkan kepada RASH sebagai koordinator. Sebanyak Rp500 ribu diambil RASH, dan Rp1,5 juta diserahkan kepada EH, dan EH kemudian mengirimkan ke AWS sebesar Rp 300 ribu," kata Deni.
Disebutkan, para tersangka dijerat Pasal 187 ayat (1) dan ayat (2) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Selain itu, polisi juga mengusut kasus narkotika yang diduga melibatkan ISH.
Kalapas Kotapinang, Edison Tampubolon, mengatakan ISH telah diberikan sanksi. Gaji yang diterimanya sebagai ASN telah dipotong sebesar 50 persen.
"Ada datang suratnya ke kita dari Dirjen yang menyatakan itu," kata Edison.
Seperti diketahui, rumah dinas Kalapas Kotapinang terbakar, Sabtu (19/6/2021) lalu. Petugas pemadam kebakaran yang mendapatkan laporan langsung turun ke lokasi untuk memadamkan kobaran api.
Posting Komentar