Polisi Beberkan Peranan 5 Tersangka Penyiram Air ke Wartawan

MEDAN, suarapembaharuan.com - Kasus penyiraman air keras ke wartawan jelajahperkara.com, Persada Bhayangkara Sembiring, akhirnya dapat dituntaskan. Polisi menangkap 5 orang, termasuk aktor intelektual yang memberikan perintah tersebut.


Istimewa

Tersangka yang memberikan perintah untuk menyiram air keras ke Persada Bhayangkara adalah Sempurna Sembiring (41). Sementara itu, 4 orang anak buahnya yakni, Usman Agus alias Joki (50) warga Kampung Sawah, Desa Jaya Loka, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sumsel (eksekutor).


Kemudian, Narkis (eksekutor), Heri Sanjaya Tarigan (36) warga Petunia II, Kelurahan Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan dan Iskandar Indra Buana (39) warga Jalan Bunga Kardiol, Kelurahan Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan.


Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, motif penyiraman air keras ke Persada Bhayangkara karena sakit hati. Sempurna Sembiring tidak senang karena kegiatan bisnis judi yang dikelola diberitakan oleh Persada Bhayangkara. Sempurna ingin memberikan pelajaran terhadap korban.


"Sempurna memberikan perintah kepada Heri untuk memberikan pelajaran kepada Persada. Kemudian Heri menyuruh Iskandar untuk mencari orang yang bersedia melukai atau memberikan pelajaran kepada korban. Sehingga Indra menghubungi Usman untuk mencari orang lain untuk mencederai Persada, Agus mengajak Narkis," ujar Riko.


Rencana itu akhirnya dilaksanakan, Minggu (25/7/2021) malam. Ketika itu, Persada menghubungi Heri untuk bertemu, dan disepakati oleh Sempurna dan Heri untuk berjumpa dengan Persada pukul 21.00 WIB. Mereka kemudian menghubungi Agus dan Narkis sebagai eksekutor.


Selanjutnya, sekitar pukul 21.00 WIB, Persada kembali menghubungi Heri, memberitahukan bahwa dirinya sudah di TKP, yaitu di depan RM Telesonika Jalan Jamin Ginting Medan. Heri kemudian memberitahukan kepada Agus dan Narkis, yang sedang berdampingan di kandang ayam. 


Agus dan Anarkis kemudian menuju lokasi, memindahkan air keras dari botol kaca ke botol plastik yang sudah dipotong, kemudian menyiram air keras kepada Persada, sekitar pukul 21.27 WIB. Persada yang terkena siraman air di bagian wajah langsung dibawa ke RSUP H Adam Malik Medan. 


Sekitar pukul 21.40 WIB, Agus, Narkis, Indra dan Heri, masih melakukan pertemuan. Saat itu, Sempurna menyerahkan uang Rp 3 juta kepada Agus dan Narkis, sementara sisanya Rp 10 juta akan diserahkan pada hari Selasa tanggal 27 Juli 2021.


Sempurna menyuruh untuk menghapus jejak komunikasi di ponsel masing-masing dan memerintahkan jangan mengaku jika tertangkap, setelah itu semuanya berpisah. Selanjutnya dari kasus itu, petugas gabungan Polrestabes Medan melakukan penyelidikan dan olah TKP.


Hasil penyelidikan didapat kesimpulan, bahwa pelaku penyiraman air keras ada hubungannya dengan Heri yang ada janji bertemu dengan Persada. Hasil interogasi kepada Indra diperoleh keterangan bahwa, eksekutor adalah Agus dan Narkis, tim bergerak mencari Agus di kediamannya.


Petugas mengamankan sepeda motor Vixion, serta pakaian dan helm yang terekam CCTV. Keterangan dari Agus bahwa satu orang yang bersamanya bernama Narkis. Berdasarkan keterangan Agus kemudian diamankan seluruh pelaku penyiraman air keras tersebut.


"Para pelaku dijerat dengan Pasal 355 ayat (1) subs pasal 355 ayat (2) subs pasal 351 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Tersangka Sempurna merupakan dalang atau otak pelaku," pungkas Riko.




Post a Comment

Lebih baru Lebih lama