Polisi Tangkap Pengedar Sabu - sabu di Labuhanbatu

LABUHANBATU, suarapembaharuan.com - Polres Labuhanbatu dan Polsek Bilah Hilir berhasil menangkap dua pria pengedar narkoba Jalan Titi Panjang Hilir, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhan Batu.


Istimewa

"Dari kedua pengedar ini diamankan barang bukti dua bungkus plastik klip kecil berisikan sabu seberat 0,66 gram, satu handphone Android, uang penjualan sabu Rp450.000, satu pipet, sebilah samurai panjang dan tiga pisau," ujar Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu, Jumat (27/8/2021).


Keduanya adalah Muhamad Faisal (27) dan Muhammad Khadir (26). Keduanya warga Jalan Titi Panjang Hilir, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhan Batu.


Martualesi Sitepu mengatakan, penangkapan kedua pelaku menindaklanjuti adanya aksi pemasangan spanduk di wilkum Polsek Bilah Hilir yang bertuliskan "Pak Kapolres masyarakat Kecamatan Bilah Hilir Butuh Kapolsek yang Serius Memberantas Narkoba".


Selanjutnya, Rabu, 25 Agustus 2021, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu bersama Kasat IK AKP H Edi Sidauruk melakukan pertemuan dengan warga Bilah Hilir bertempat di Kafe Netral Kelurahan Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir dan menampung semua aspirasi warga dan melaporkan kepada Kapolres Labuhanbatu.


Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH kemudian memerintahkan Kasat Narkoba agar memprioritaskan penindakan di wilayah hukum Polsek Bilah Hilir.


Selanjutnya, Kamis, 26 Agustus 2021 sekira pukul 23.10 WIB, Personil Sat Narkoba dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu dan Kanit 1 Ipda Sarwedi Manurung bersama Team 1 Unit 1 melakukan penindakan di Jalan Titi Panjang, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, dan berhasil mengamankan kedua pelaku. 


Saat hendak diamankan, pelaku Muhamad Khaidir berusaha melawan petugas dengan sebilah pisau, namun berhasil diamankan dengan cepat oleh petugas. Kemudian petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar Muhamad Faisal yang disaksikan oleh Kepling dan menemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu - sabu dari bawah kaki Muhamad Faisal.


Saat diperiksa, Muhamad Faisal mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial Z dan A (tidak ditemukan di rumahnya lagi saat pengembangan), yang diantar mereka secara bersamaan dan bertemu di bengkel samping rumah Muhamad Faisal. Sabu dibeli sebanyak 1 gram dengan harga Rp700.000.


"Tersangka Faisal adalah DPO dalam 2 LP yang berbeda yaitu LP 10/II/Polsek Panai Hilir tanggal 1 Feb 2021 dengan tersangka yang ditangkap sebelumnya bernama Andre Apri Sitorus dan Fernando Manurung dengan barang bukti sabu 0,02 gram dan LP 17/II/Polsek Panai Hilir tanggal 1 Feb 2021 dengan tersangka ditangkap sebelumnya bernama Surya Bhakti dengan barang 0,28 gram," beber Kasat. 


Sementara, Muhamad Khadir mengaku baru saja membeli narkotika jenis sabu dari saudara Muhamad Faisal dengan harga Rp50.000. "Saat ini kedua tersangka masih dikembangkan di lapangan," pungkas Kasat. 




Post a Comment

Lebih baru Lebih lama