ASAHAN, suarapembaharuan.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali mengamankan seorang pemilik narkoba jenis sabu - sabu dari kawasan Gang Pemilu Kisaran, Sumatera Utara (Sumut).
![]() |
Istimewa |
"Tersangka yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Asahan, berinisial AN (41) warga Jalan Patimura Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan," ujar Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Selasa (24/8/2021).
Didampingi Kasat Narkoba AKP Nasri Ginting dan Kanit I Sat Narkoba Iptu Mulyoto, Putu Yudha mengatakan, barang bukti yang disita berupa satu bungkus paket sabu seberat O,22 gram, 1 Unit HP MMC, serta 1 pipet skop.
"Tersangka dijerat Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. Kita lakukan penahanan. Kasus ini masih dalam pengembangan," kata Putu Yudha.
Putu menyampaikan, operasi pemberantasan narkoba terus dilakukan. Pihaknya membutuhkan kerjasama masyarakat agar pemberantasan narkoba berjalan maksimal.
"Tidak ada tempat bagi bandar maupun pengedar narkoba di Asahan. Jika masyarakat memberikan laporan maka pasti ditindaklanjuti. Kita ingin menyelamatkan generasi penerus bangsa," sebutnya.
Posting Komentar