Aktivis 98 Desak Polda Jabar Usut Surat Tanah Rocky Gerung

JABAR, suarapembaharuan.com - Aktivis 98 yang bergabung dalam wadah Perhimpunan Pergerakan 98 mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengusut surat tanah Rocky Gerung yang dijadikan alas hak menguasai lahan di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kebupaten Bogor, Jawa Barat.



Desakan itu disampaikan Ketua Majelis Wilayah Perhimpunan Pergerakan 98 Jawa Barat, Topan. S, agar sengketa lahan di Babakan Madang segera tuntas. Topan mengatakan, sengketa lahan di Babakan Madang antara PT Sentul City, Tbk dengan Rocky Gerung hanyalah gunung es sengketa lahan.


"Ada banyak sengketa lahan lainnya di wilayah Kabupaten Bogor. Kami mendesak Polda Jabar memanggil Rocky Gerung memeriksa keabsahan surat tanahnya agar praktik mafia tanah ditempat lain di wilayah Bogor terungkap. Sengketa Rocky Gerung versus Sentul City bisa jadi pintu masuk membongkar sindikat mafia tanah Bogor." kata Topan, Jumat 10 September 2021.


Topan menduga, sindikat mafia tanah berada dibalik pengakuan dan klaim Rocky Gerung sehingga menguasai sejumlah lahan di Babakan Madang. PT Sentul City Tbk mengancam akan membongkar rumah Rocky Gerung di Blok 026 Kampung Gunung Batu, Kecamatan Babakan Madang, Kebupaten Bogor. Apalagi, sambung Topan, wilayah yang disengketakan berada di daerah yang harga tanahnya selangit.


"Tentu saling klaim kepemilikan lahan akan terus terjadi di Babakan Madang. Kami mendorong Polda Jabar memanggil kedua pihak agar perkara sengketa lahan Rocky Gerung versus Sentul City terungkap. Siapa yang menjual lahan itu kepada Rocky Gerung dan kenapa Sentul City  mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan atau HGB diatas lahan itu." tutur Topan.


Sebelumnya, PT Sentul City mengklaim tanah di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang Kebupaten Bogor, yang kini berdiri rumah Rocky, sebagai milik perusahaan itu. 


Sentul City mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) 2411 dan 2412 sebagai bukti kepemilikan lahan seluas 800 meter persegi tersebut. Namun aktivis Rocky Gerung mengklaim lahan itu miliknya.




Post a Comment

Lebih baru Lebih lama