Polisi Kembali Gerebek Lokasi Judi Tembak Ikan di Asahan

ASAHAN, suarapembaharuan.com - Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan menangkap seorang pelaku judi game tembak ikan yang berada di Dusun VIII, Desa Bandar Pasir Mandoge, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan.


Istimewa

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani, mengatakan pelaku yang ditangkap berinisial SDR (27) warga Desa Timbang Jaya, Kecamatan Bahorok, Langkat.


Penangkapan tersebut berawal atas adanya laporan dan informasi dari masyarakat setempat. Petugas menindaklanjuti laporan tersebut dengan menggrebek lokasi judi tembak ikan.


Dari hasil penangkapan tersebut petugas menyita Barang Bukti berupa 1( satu) unit mesin tembak ikan, Uang tunai sebesar Rp 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) serta1 (satu) buah chip voucher.


"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian, dengan ancaman 10 tahun penjara ," sebut Kapolres Asahan.




Post a Comment

Lebih baru Lebih lama