BPOD dan Polda Sumut Komitmen Cegah Gratifikasi dan Korupsi

MEDAN, suarapembaharuan.com - Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (BPOD) bekerjasama dengan Polda Sumut mengantisipasi terjadinya gratifikasi maupun korupsi di lingkungan kerja BPOD.


Istimewa

Kesepakatan bersama ini tertuang dalam penyelenggaraan sosialisasi pemahaman gratifikasi dan pencegahan tindak pidana korupsi yang diikuti oleh pegawai BPODT di Kantor Badan Pelaksana Otorita Danau Toba, Medan, Rabu (22/09/21).


Direktur Utama BPOD, Jimmy Bernando Panjaitan menyampaikan, sosialisasi ini bertujuan agar pejabat dan pegawai di lingkungan BPODT harus memiliki pengetahuan terkait pencegahan tindak pidana korupsi, serta penanganan gratifikasi di lingkungan BPODT. 


Beliau juga berharap agar BPODT dan Polda Sumut dapat terus bersinergi dan berkolaborasi dalam mendukung pembangunan Danau Toba sebagai destinasi pariwisata prioritas nasional sebagamana telah diamanatkan Bapak Presiden RI.


Kasubdit III Tipidkor, Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol James Hasudungan Hutajulu memberikan apresiasi kepada BPODT karena telah menyelenggarakan acara ini dilingkungan BPODT. 


James mengharapkan, pegawai yang mengikut sosialisasi tersebut bisa memahami dan tetap menjaga integritas pegawai.


Dalam pemaparannya, James menyampaikan, bahwa sejarah korupsi di Indonesia sudah ada di Masa VOC (Verenigde Oost Indische Compagnie), di mana VOC merupakan sebuah asosiasi dagang yang memonopoli perekonomian di Nusantara. 


Kemudian dilanjutkan pada masa penjajahan Belanda. Pada masa ini muncul istilah katabelece sebagai salah satu modus operandi korupsi di zaman Belanda. 


James melanjutkan, korupsi terus berlanjut  di masa penjajahan Jepang dan masa orde lama dan orde baru hingga saat ini. 


Dalam penjelasannya, Kompol James menjelaskan, ada bentuk-bentuk korupsi yaitu merugikan keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam keadaan dan gratifikasi.


"Terkait dasar hukum dalam penerapan tindak pidana korupsi salah satunya berdasarkan TAP MPR Nomor XI tahun 1998 tentang penyelanggaraan pemerintah yang bersih dan bebas KKN, Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Kemudian Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi dan peraturan pemerintah Nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksana peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," jelas Kompol James Hutajulu.


Terkait gratifikasi, beliau mengungkapkan definisi dari gratifikasi itu sendiri adalah uang/hadiah kepada pegawai di luar gaji yang telah ditentukan. 


Berdasarkan Pasal 12B UU RI no 31 1999 Jo. UU RI no 20 tahun 2001, pengertian Gratifikasi meliputi pemberian uang, barang, rabat(diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas lainnya.


Dalam landasan hukum gratifikasi terdapat UU RI No Tahun 2001 tentang perubahaan UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan TPK (Pasal 12 b ayat 1 dan 2 ; Pasal 12 C ayat 1,2 dan 3) dan UU RI no 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan korupsi TPK (Pasal 16). 


Kategori Gratifikasi yang dianggap suap pada saat pegawai negeri/penyelenggara negara menerima sesuatu yang berhubungan dengan habatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban/tugasnya . 


Adapun gratifikasi yang tidak dianggap suap, Kompol James menjelaskan, gratifikasi diterima oleh pegawai negeri/penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan tidak berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.


"Adapun strategi pencegahan korupsi adalah identifikasi risiko terjadinya korupsi, kode etik, internalisasi nilai antikorupsi, pelatihan, sosialisasi, corporate social responsibility, jepemimpinan, mekanisme pelaporan pelanggaran, pelaporan yang akuntabel transparan, kebijakan tanpa konflik kepentingan, dan sistem kepatuhan," pungkasnya.



Reporter : Agnes

Editor      : AHS




Post a Comment

Lebih baru Lebih lama