Gibran Ajak UMKM Manfaatkan Teknologi untuk Pembayaran Secara Digital

SURAKARTA, suarapembaharuan.com – Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming mendorong pedagang maupun UMKM agar memanfaatkan teknologi, termasuk digitalisasi pembayaran. Bahkan, dia melakukan uji coba transaksi dengan menggunakan pembayaran nontunai.


Teks poto: Gribran Rakabuming memperlihatkan pembayaran secara digital. (Ist)

Seperti yang ditunjukkan saat Gibran berbelanja batik di beberapa gerai batik di Kampung Batik Laweyan, Solo, seusai menghadiri acara Akselerasi Digitalisasi Pembayaran Terkini Menggunakan QRIS (Adipati QRIS), dalam rangkaian Solo Great Sale 2021, baru - baru ini.


Gibran melakukan pembayaran melalui fitur QRIS tanpa tatap muka (TTM). QRIS TTM memungkinkan pembeli maupun penjual bertransaksi melalui pemindaian gambar QRIS yang telah tersimpan pada galeri gawai, tanpa harus bertemu secara langsung.


Ia menuturkan, gerai-gerai batik di Kampung Batik Laweyan saat ini sudah mendukung pembayaran secara nontunai melalui QRIS.


“Ini menjadi salah satu pra-event sebelum SGS. Kita berbelanja di toko batik di sini, sudah bisa melakukan pembayaran secara cashless,” ujar Gibran.


Gibran berharap, melalui gelaran SGS pariwisata di Solo dapat kembali bangkit dan mempercepat pemulihan ekonomi.


“Harapannya nanti pasca-PPKM, pariwisata di Kampung Batik Laweyan dan Kauman bisa bangkit lagi. Capaian vaksin di Solo sudah 104 persen, waktunya kita gas lagi agar pariwisata di Solo bisa kembali bangkit. Saya sangat optimistis Oktober nanti kita dapat melakukan percepatan pemulihan ekonomi,” katanya.


Gibran menambahkan Adipati QRIS merupakan media sosialisasi digitalisasi pembayaran, yang akan membawa kemudahan bagi masyarakat khususnya pelaku UMKM.


“Nanti tujuannya semua akan serba digital, mulai dari transaksi, promosi. Pokoknya semua nanti serba digital. Kalau kita tidak melakukan sosialisasi kita akan ketinggalan. Sebenarnya pembayaran secara cashless itu sangat memudahkan dan akan langsung cair pada hari yang sama,”pungkasnya.




Post a Comment

Lebih baru Lebih lama