Kebakaran Lapas Tangerang, Polda Metro Panggil 20 Orang Saksi

JAKARTA, suarapembaharuan.com -  Polda Metro Jaya memeriksa 20 saksi dalam kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten. Ke-20 saksi tersebut termasuk tiga petugas PLN dan tiga petugas pemadam kebakaran.


Kombes Pol Yusri Yunus (ist)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, 20 orang saksi yang diperiksa hari ini terdiri dari 14 orang dari pihak petugas Lapas yang berjaga kemudian tiga petugas PLN, dan tiga petugas pemadam kebakaran.


"Ada tiga orang saksi dari PLN yang kami periksa hari ini. Tiga orang pemadam kebakaran yang juga diperiksa hari ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya , Senin (13/9/21).


Sebagaimana diketahui, salah satu penyebab terjadinya kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang itu akibat korsleting arus listrik. Kemudian menyambar ke plafon yang ada di Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten.


Kombes Yusri menjelaskan, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tersebut setelah penyidik menaikkan status kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik menduga adanya tindak pidana dalam peristiwa tersebut.


"Hasil gelar perkara kami naikan dari penyelidikan ke penyidikan yang tadinya ada dugaan pidana di 187 KUHP 188 KUHP 359 KUHP sudah ditemukan. Memang ada pidana disitu sehingga berdasarkan hasil gelar perkara kami naikan dari tingkat penyelidikan ke penyidikan," ujar Kombes Yusri.


Kombes Yusri mendorong pihak yang dipanggil sesuai yang dijadwalkan untuk hadir memenuhi panggilan. "Kami jadwalkan jam 10 undangannya mudah-mudahan bisa hadir," jelasnya.




Post a Comment

Lebih baru Lebih lama