Pembunuh Ustaz di Tangerang Dijerat Pasal Hukuman Mati

TANGERANG, suarapembaharuan.com – Polda Metro Jaya menjerat tiga tersangka pembunuhan ustaz A dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider 338 tentang Pembunuhan. 


Istimewa

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ancaman hukuman  dari pelanggaran pasal dimaksud dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.


Ketiga tersangka masing-masing berinisial M, K dan S dengan peran yang berbeda. Satu orang lagi masih dikerjar petugas," ujar Kombes Yusri Yunus, Rabu (29/09/2021).


Menurut Yusri, tersangka M berperan sebagai inisiatornya, K sebagai eksekutor dan kemudian S itu berperan sebagai joki yang menunggu K sampai selesai eksekusi dan melarikan diri.


Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka melakukan pembunuhan dengan cara penembakan lantaran adanya dendam pribadi terhadap korban. “Hasil pemeriksaan, motifnya adalah dendam pribadi,” jelasnya.


Kategori : News

Editor     : AHS




Post a Comment

Lebih baru Lebih lama