Setor Rp30 M Lebih untuk Sport Centre, CTS Desak BPK dan KPK Periksa Gubernur Sumut

MEDAN, suarapembaharuan.com - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatan perdata masyarakat penggarap atas tanah seluas 87 hektar yang menolak kasasi PT Perkebunan Nusantara (PTPN2) dengan objek sengketa tanah di Desa Sena, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang, nyatanya tak mampu membuat para penggarap bernafas lega. 


Istimewa

Karena belakangan, areal yang mereka perjuangkan itu justru dijadikan sebagai lokasi proyek Sport Centre, dengan alasan untuk kepentingan pemerintah, masyarakat dan serta sarana olahraga dalam menghadapi PON 2024 yang menunjuk Sumut-Aceh sebagai tuan rumah bersama. 


Padahal, di dalam Peta Identifikasi Areal Hak Guna Usaha (HGU) Tidak Diperpanjang dan Areal HGU Diperpanjang PTPN2 Tanjungmorawa berdasar risalah Panitia Pemeriksaan Tanah B Plus, jelas tertera dalam matriks peta itu tidak pernah ada memuat alokasi untuk Sport Centre. 


Alhasil, gaung proyek prestisius sekaligus ambisius pembangunan Sport Centre di lahan HGU PTPN2 di areal Desa Sena, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang Sumatera yang digadang-gadang Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, mulai menuai masalah. 


Permasalahan yang kini mencuat dan mulai menjadi sorotan, terkait ganti rugi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kepada PTPN2 sebesar Rp31,2 miliar sebagai pembayaran untuk kepemilikan 300 hektar lahan eks Hak Guna Usaha (HGU). 


Pemprov Sumut mengalaskan dasar hukum areal proyek itu sebagai hasil dari rapat yang dilakukan Pemprov Sumut dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan A Djalil, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Forkopimda. Dalam rapat itu disebut-sebut bahwa lahan untuk Sport Centre adalah lahan eks HGU PTPN2. 


Cinta Tanah Sumatera (CTS) sebagai salah satu pihak yang konsisten melaksanakan terapan hukum positif untuk mendaftarkan lahan garapannya agar diikutkan dalam daftar nominatif melalui inventarisasi kepada Gubernur Sumatera Utara menilai bahwa kebijakan pembayaran ganti rugi tersebut sebagai langkah yang cenderung kuat berpotensi merugikan keuangan negara. 


Hal itu bersamaan dengan dugaan bahwa Pemprovsu telah mengangkangi kebijakannya sendiri terkait produk kinerjanya yakni Peta Identifikasi Areal HGU Tidak Diperpanjang dan Areal HGU Diperpanjang PTPN2 Tanjungmorawa. 


Direktur Eksekutif komunitas tani CTS Muhammad Amin mengungkapkan, peta yang berlandas pada proses yang dikomandoi Gubsu, terlihat bahwa sama sekali tidak tertera tentang dimana alokasi area proyek Sport Centre. Apakah berada dilahan eks HGU PTPN II atau areal non HGU. 


Maka ketika penetapan proyek Sport Centre menjadi bisa berada di areal eks HGU, tentu diperlukan pembuktian dari Gubsu mengenai landasan aturan hukumnya. Jikalau hanya berdasar rapat semata, lantas bagaimana dengan keputusan Gubsu yang mendasari risalah Panitia Pemeriksaan Tanah B Plus tersebut?. 


Apalagi ketika Panitia B Plus telah menetapkan matriks nominatif siapa-siapa saja yang menjadi pembayar ganti rugi atas lahan eks HGU yang telah dihapusbukukan itu kepada negara. Tentu nama pada nominatif atau yang terkait nama tersebut yang harus membayar kepada kas negara. 


"Jika kemudian hanya karena sebuah rapat lalu Gubsu menjadi memiliki dasar untuk membuat keputusan untuk membayar ganti rugi kepada PTPN2 bukan ke kas negara, apakah itu bukan sesuatu penyimpangan? Sebab yang dibayar itu adalah areal eks HGU PTPN2 yang sudah kembali menjadi milik negara," kecam M Amin dalam paparannya kepada wartawan, Rabu (29/9/2021). 


Utamanya, lanjut Amin, selain diduga sewenang-wenang melanggar keputusannya sendiri terhadap peta identifikasi tersebut, terlihat pula bahwa Gubsu juga bisa diduga terlalu menggampangkan mekanisme birokrasi pemerintahan. Selain bahwa hal itu juga bisa berkonsekuensi akan menyeret PTPN II sebagai perusahaan milik negara terkena sanksi hukum. 


"Jangan lagi Gubsu banyak bercerita tentang proyek prestisius tapi ternyata lahan untuk Sport Center itu fiktif alias tidak pernah ada di dalam matriks peta identifikasi PTPN2," kecamnya. 


"Masalah ini harus sesegera mungkin untuk diusut auditor keuangan negara dan aparat hukum. Kami meminta agar bapak Firli Bahuri sebagai Ketua KPK untuk mengusut kasus ini dan memeriksa Edy Rahmayadi karena telah menyalahi wewenang dengan telah menggelontorkan uang negara secara tidak benar dan tidak tepat sasaran," desaknya. 


Lebih jauh Amin juga mensinyalir ada permainan model tertentu di balik pembangunan Sport Centre itu pasca Presiden Joko Widodo memerintahkan agar tanah HGU PTPN II didistribusikan kepada rakyat, meski faktanya jangankan dibagi kepada rakyat, tanah yang eks HGU PTPN2 saja malah dibayar Gubsu untuk jadi lahan Sport Centre. 


"Nyata sekali Gubsu menyimpang dari perintah Presiden RI. Sudahlah tanah Sport Centre yang luasnya mengalahkan Komplek Gelora Bung Karno 279,08 hektar tidak jelas karena tidak masuk dalam matriks eks HGU atau non HGU atau pun HGU PTPN2, kok malah pembayaran dilakukan pula kepada PTPN2," tanya dia.


Lalu bagaimana lagi ganti rugi tanaman dan bangunan milik para penggarap? Uang darimana lagi yang akan membayar ganti rugi terhadap rakyat? Terus, apakah ke depan luasan 300 hektar itu tidak akan disimpangkan menjadi bukan hanya untuk sport tapi jadi area bisnis yang konsesinya akan 'dirapatkan' lagi? Kami harap itu semua menjadi masukan bagi KPK agar turut diusut," pungkasnya. (Rel)




Post a Comment

Lebih baru Lebih lama