Wali Kota Tanjungbalai Divonis 2 Tahun Penjara

MEDAN, suarapembaharuan.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial, Senin (20/9/2021).


Istimewa

Hukuman terhadap Syahrial lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 3 tahun penjara. Namun Syahrial diharuskan membayar denda sebesar Rp100 juta. Jika tak dibayar, hukuman Syahrial ditambah 4 bulan.


"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama 2 tahun penjara dengan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana selama 4 bulan," ujar hakim.


Menurut hakim, Syarial terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, berupa menyuap penyidik KPK asal Polri, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp1,69 miliar.


Uang suap tersebut sengaja diberikan M Syahrial agar Stepanus Robin dapat berupaya menghentikan penyelidikan kasus jual-beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai.


"Menyatakan terdakwa Muhammad Syahrial tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum," kata hakim.


Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Syahrial dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 


Menurut hakim, hal yang memberatkan Syahrial karena perbuatannya bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi.


 "Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa bersikap kooperatif selama proses persidangan," sebut hakim.


Hakim juga secara tegas menolak permohonan terdakwa sebagai justice collaborator (JC). Sebelumnya, jaksa penuntut KPK sebelumnya menuntut Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Syahrial kurungan penjara selama 3 tahun dan denda Rp150 juta.




Post a Comment

Lebih baru Lebih lama