MEDAN, suarapembaharuan.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil meringkus bandar narkoba dari pinggiran Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.
Ist |
Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti satu bungkus plastik diduga berisi sabu - sabu seberat 1,67 gram, dompet warna biru dongker bergambar daun, terdapat 2 bungkus plastik diduga sabu seberat 52,52 gram, timbangan digital, handphone, sim card dan mobil Travello BK 7710 DO.
"Terduga bandar narkoba adalah Jusuf Prianto Nasution (58) warga Jalan Menteng 7 Gang Rukun itu, diduga polisi sebagai gembong narkotik," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (12/10/2021).
Hadi memaparkan, Jusuf Prianto ditangkap petugas saat bersama dengan Ahmat Samsuri alias Cemet (42) warga Jalan Pasar V Dusun XIV JL. P.Sungai Desa. Tembung Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang. Keduanya sedang mengendarai mobil Travello.
"Terduga Jusuf mengaku bahwa sabu - sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial K. Hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan keterkaitan K," pungkas Hadi Wahyudi.
Kategori : News
Editor : AHS
Posting Komentar