Bawahan Cabuli dan Peras Istri Tahanan, Kapolsek dan Kanit Polsek Kutalimbaru Dicopot

MEDAN, suarapembaharuan.com - Kasus dugaan pemerasan dan pencabulan oleh dua oknum penyidik Polsek Kutalimbaru terhadap istri tahanan, akhirnya berbuntut panjang. Tidak hanya memproses kedua bawahannya, Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra juga mencopot Kapolsek Pancurbatu dan Kanit Reskrim Pancurbatu.


Irjen Pol Panca Putra (Ist)

Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra menegaskan, AKP Hendri Surbakti (Kapolsek Kutalimbaru) dan Ipda Syafrizal (Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru) sedang menjalani pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Sumut. Begitu juga dengan Aiptu DR dan Bripka RHL, yang diduga memeras dan mencabuli wanita berinisial MU (19) istri dari SM tahanan kasus narkoba di Mapolsek Kutalimbaru.


“Saya sudah dengar kasus itu. Makanya tadi malam langsung saya perintahkan bawahan untuk mencopot Kapolsek, Kanit Reskrim dan dua anggota pangkat Bintara yang diduga kuat melakukan pemerasan dan pencabulan terhadap istri seorang tersangka,” tegas Kapoldasu, kepada wartawan seusai melaksanakan vaksinasi 31 tahun Akabri’90 Mengabdi untuk Negeri di GOR USU, Selasa (26/10/21).


Panca memastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap anggota yang melakukan tindak kriminal. "Kalau sudah melakukan dugaan tindakan pidana maka harus diproses secara hukum,” ungkapnya.


Dalam dugaan kasus tersebut, Aiptu DR diduga mencabuli dan memeras MU dengan meminta sepeda motornya. Sedangkan Bripka RHL, diduga memeras MU meminta uang sebesar Rp30 juta dengan iming-iming akan membebaskan suami dari MU. Kasus itu terjadi pada medio Mei 2021.


Kategori : News

Editor     : AHS



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama