Demi Kelancaran Penyaluran, PTPN-2 Relokasi Pipa Gas PT PGN

MEDAN, suarapembaharuan.com - Relokasi pipa saluran gas PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dari tempat lama ke tempat yang baru merupakan kesepakatan yang dibuat antara PTPN-2 dengan PT PGN. 


Ist

Pemindahan ini dilakukqn mengingat posisi pipa PT PGN saat ini berada di tengah kawasan residensial, sehingga dikhawatirkan akan mengganggu posisi pipa saluran gas tersebut. Namun letak pipa PGN masih tetap dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) PTPN-2.


Hal ini ditegaskan Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Iman Subekti usai meninjau areal yang akan digunakan untuk penanaman pipa PT PGN di Dusun I Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kamis (30/09/2021). 


Menurut Iman, hal itu dilakukan sesuai dengan kesepakatan yang dilakukan PTPN-2 dengan PT PGN “Pemindahan semacam itu hal yang biasa saja,” jelas Iman melalui keterangan tertulisnya yang diterima, Jumat (01/10/2021).


Hal senada diungkapkan Area Head PGN Medan sekitarnya, Syaiful Hadi yang ditemui secara terpisah. "Semua prosedur untuk tindakan pemindahan lokasi pipa PT PGN itu sudah dilakukan PT PGN dan PTPN-2, jelasnya. 


Ist

Apalagi dari kondisi lapangan sendiri, pemindahan ini tidak berdampak terhadap lingkungan atau permukiman masyarakat di sekitarnya, karena masih dalam areal Hak Guna Usaha PTPN-2 yang akan dibangun sebagai kawasan permukiman modern.


Sesuai rencana areal lebih dari 7 hektar di Desa Helvetia itu, akan dibangun kawasan permukiman dengan ruang terbuka hijau yang sesuai dengan RTRW Kabupaten Deli Serdang. 


Tidak hanya modern, tetapi lingkungan kawasan residensial itu nantinya akan bisa menjadi kawasan percontohan pengelolaan lingkungan yang tertata dengan baik dan sesuai dengan perkembangan wilayah.


“Karena itu kita tidak ingin proyek kerjasama ini dilakukan secara terburu-buru, tapi dilakukan secara bertahap dan sesuai dengan ketentuan yang ada,” jelas Iman Subekti. 


Karena itu, salah satu langkah awal yang dilakukan adalah merelokasi letak pipa PT PGN ke tempat yang lebih baik, sehingga tidak mengganggu jalur pemipaan gas juga tidak berdampak terhadap kawasan residensial. 


“Semuanya sudah dikaji secara matang, bukan pekerjaan yang asal-asalan,” tegasnya.


Sementara itu, sesuai  Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2021, kegiatan pemasangan  pipa gas termasuk kategori kepentingan umum, sehingga kegiatan tersebut perlu didukung. 


Adanya keberatan yang diajukan oleh eks karyawan PTPN-2 atas pemasangan pipa gas tersebut, tidak mempunyai dasar hukum, karena mereka  sudah tidak menjadi karyawan lagi namun hingga saat ini  masih menduduki lahan HGU sebagai tempat tinggal.


Bagi PT PGN sendiri, pemindahan jalur pipa gas bukan sesuatu yang tabu, sepanjang memenuhi prosedur yang benar, bisa dilakukan. 


“Bagi kita sah-sah saja adanya relokasi pipa untuk kepentingan bersama,” jelas Syaiful Hadi. 


Kategori : News

Editor     : AHS




Post a Comment

Lebih baru Lebih lama