Soal Nasib 57 Pegawai KPK, Aktivis 98: Jokowi Tidak Serius Berantas Korupsi?

JAKARTA, suarapembaharuan.com -- Ketua Majelis Nasional Perhimpunan Pergerakan 98 Sahat Simatupang menyarankan Novel Baswedan dkk tidak perlu bergabung menjadi ASN Polri. 


Sahat Simatupang (tengah)

Menurut Sahat, secara politik tawaran menjadi ASN kepada Novel Baswedan hanya upaya meredam aksi dan protes mahasiswa dan koalisi masyarakat sipil pro pemberantasan korupsi.


"Saya menyarankan kepada Novel Baswedan dkk berjuang saja dijalur yang ada. Menerima tawaran menjadi ASN Polri sama saja melegitimasi pelemahan KPK," kata Sahat, Jumat (01/10/2021).


Sahat mengatakan, Novel Baswedan dkk seharusnya tak perlu lagi menanggapi tawaran  menjadi ASN Polri karena sudah mendirikan Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute sebagai wadah melanjutkan kerja pemberantasan korupsi.


"Saya pikir lebih baik Novel Baswedan dkk mulai saja melakukan gerakan pemberantasan korupsi dengan melaporkan kasus - kasus korupsi kakap ke KPK dan Polri ketimbang menanggapi tawaran jadi ASN Polri," imbuh Sahat.


Kecuali, sambung Sahat, sebagian dari ke - 57 eks pegawai KPK tersebut diajak oleh Presiden Joko Widodo menjadi staf khusus pengawasan pembangunan strategis agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran atau korupsi.


"Saya rasa itu lebih tepat dari pada menjadi ASN Polri. Keseriusan Jokowi melakukan pemberantasan korupsi bisa kita lihat dari caranya menyelesaikan masalah ini. Menyetujui menjadi ASN Polri atau memperkuat komitmen istana dalam mencegah dan memberantas korupsi," pungkas Sahat. 


Sahat Simatupang mengomentari itu setelah adanya tawaran terhadap Novel Baswedan dan 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) ditawarkan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bareskrim Polri. 


Tawaran ini menyusul adanya surat dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada Presiden Joko Widodo yang memuat izin penarikan seluruh pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN di institusinya.


Namun hingga kemarin, Kamis 30 September 2021, ke - 57 eks pegawai KPK tersebut belum menentukan sikap. Mereka malah mendirikan Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute sebagai wadah melanjutkan kerja pemberantasan korupsi. 


Deklarasi pendirian institusi ini disampaikan saat puluhan pegawai tersebut menginjakkan kaki untuk terakhir kalinya di kantor komisi antirasuah, Rabu, 29 September 2021.


"Dengan ini kami mendirikan IM 57+ Institute yang kemudian ke depannya akan menjadi satu wadah untuk bersatu berkolaborasi melanjutkan kerja-kerja pemberantasan korupsi dengan cara kita," kata pegawai KPK nonaktif, M. Praswad Nugraha saat berorasi di Kantor Dewan Pengawas KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.


Kategori : News

Editor     : AHS




Post a Comment

Lebih baru Lebih lama